Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/01/2022, 16:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki awal 2022, pemerintah belum memberikan kepastian terkait kelanjutan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru. Padahal kebijakan tersebut berakhir pada 31 Desember 2021.

Berdasarkan informasi terakhir, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hanya menyampaikan bila sampai saat ini nasib perpanjangan PPnBM masih dalam tahap kajian terlebih dulu.

“Presiden minta di kaji lagi, terutama dikaitkan dengan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus, jadi kita akan lihat,” ujar Sri Mulyani beberapa hari lalu.

Baca juga: Penumpang Bus DAMRI Turun Selama Libur Nataru 2022

Meski harusnya banderol mobil sudah mulai naik, tetapi melihat dari daftar harga di situs resmi agen pemegang merek (APM), rupanya masih mencantumkan banderol lama. Salah satunya adalah PT Toyota Astra Motor (TAM).

Namun, berdasarkan informasi yang tim redaksi dapatkan, salah satu diler Toyota di Jakarta sudah melakukan penyesuaian harga per Januari 2022.

“Sudah ada harga baru, Toyota Avanza naik Rp 30 juta. Pricelist ini untuk plat B atau Jakarta dan sekitarnya” ucap salah satu tenga penjual Toyota di Jakarta kepada Kompas.com, Senin (3/1/2022).

Lebih lanjut lagi, pramuniaga Toyota menjelaskan, konsumen yang sudah memesan tapi unitnya masih inden sampai saat ini, maka akan terdampak perubahan harga di awal 2022.

“Jadi sebelumnya kita juga sudah sounding ke calon pembeli, kalau tidak dapat barang (selama PPnBM) ya mengikuti harga dan kebijakan pemerintah di tahun depan,” kata dia.

Test suspensi Toyota All New Avanza dan Veloz di Bali, 7-9 November 2021toyota Test suspensi Toyota All New Avanza dan Veloz di Bali, 7-9 November 2021

Saat tim redaksi mencoba konfirmasi hal ini ke TAM, Head of Public Relation PT TAM Dimas Aska mengatakan, pihaknya menyesuaikan harga OTR yang di publish di diler dengan yang tidak pakai perhitungan program insentif PPnBM seperti tahun lalu, khususnya untuk model yang masuk program.

"Artinya, semua harga menggunakan perhitungan pajak normal mengikuti aturan dari pemerintah," ucap Dimas Aska saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/2/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com