JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral di media sosial video pengendara motor yang ditilang karena menggunakan knalpot bising. Tapi, selain ditilang, tangki bensinnya juga dikuras oleh polisi yang bertugas.
Kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah pada media sosial TikTok milik akun @ganestianmv. Terlihat dalam video itu beberapa motor sport sedang ditilang.
Baca juga: Motor Pakai Knalpot Racing Ditilang, Tangki Bensin Dikuras Polisi
Pada video tersebut juga si perekam menanyakan apa maksud tangki bensinnya dikuras, padahal sudah dikenakan tilang.
Petugas kepolisian yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan.
@ganestianmv tilang kok kuras bensin hadeuh#tilang #tilangmotor #tilangkurasbensin #raziatangerang #raziabsd ? suara asli - ganestianmv
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas tertentu.
Dalam penulisan tilang sudah tercantum kolom barang bukti yang disita, bisa SIM, STNK, atau kendaraan bermotor.
"Setiap anggota memiliki hak diskresi sesuai yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Hak untuk menilai sendiri permasalahan yang dihadapi di lapangan," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Pengguna Motor yang Pakai Knalpot Bising Bisa Kena Denda Rp 250.000
Budiyanto menambahkan, tindakan diskresi juga tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan knalpot bising dapat dikenakan Pasal 285 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bunyi dari pasal 285 ayat 1 sendiri :
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta."
"Menurut hemat saya, barang bukti yang disita sepatutnya sepeda motor, karena alat tersebut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau peruntukannya," kata Budiyanto.
Tindakan petugas dengan cara tambahan menguras bensin yang ada di tangki berlebihan, menurutnya, berlebihan. Seharusnya, kendaraan yang disita sudah cukup.
Operasi Zebra
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menilang ratusan pengendara sepeda motor karena menggunakan knalpot bising selama Operasi Zebra Jaya 2021, November lalu.
Kepolisian memang gencar melakukan razia khususnya kepada kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar (bising).
Pengendara yang tetap menggunakan knalpot bising tersebut, akan dikenakan sanksi tilang dan wajib mengganti knalpotnya dengan model standar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.