Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi yang Melakukan Lane Hogger Bisa Dikenakan Sanksi?

Kompas.com - 31/12/2021, 17:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah lane hoger mungkin masih kurang familiar bagi pengemudi. Padahal perilaku ini sering di temui di jalan tol.

Sebagai informasi, lane hogger merupakan kondisi di mana pengemudi berjalan statis di lajur kanan, padahal di depannya kosong.

Tetapi perlu dipahami, bahwa lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Namun setelah melewati mobil lain, disarankan untuk segera kembali ke lajur tengah atau kiri jalan tol.

Baca juga: Antisipasi Truk ODOL, Teknologi WIM Berlaku di Jalan Tol Mulai 1 Januari 2022

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, perilaku lane hogger merupakan perbuatan menyalahi aturan yang perlu ditertibkan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila terjadi kecelakaan lane hogger patut diduga sebagai penyebabnya dan dapat dipersalahkan.

“Pada saat kita mendapatkan pengemudi lane hogger, tidak perlu emosi karena dapat menimbulkan gerakan-gerakan yang kontraproduktif dan membahayakan keamanan serta keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain hingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ucap Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/12/2021).

fenomena lane hoggerinstagram.com/dashcam_owners_indonesia fenomena lane hogger

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 4 huruf d mengatakan bahwa setiap orang orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas.

Lebih jelas lagi pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain.

“(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahalui kendaraan lain.”

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Catat 11 Lokasi Crowd Free Night di Malam Tahun Baru

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) sd (3) disebutkan.

“Fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yan bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur dengan batas yang ditetapkan”.

Menurut Budiyano, dari uraian tersebut aspek yuridis konteknya dengan tata cara berlalu lintas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik UULAJ serta PP yang mengatur jalan tol bahwa perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol dengan kondisi lane hogger merupakan pelanggaran lalu lintas.

Ilustrasi jalan tol.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Ilustrasi jalan tol.

“Pelanggar tersebut dapat dikenakan pasal 287 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu bulan) atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ucap Budianto yang juga merupakan Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Baca juga: Cara Lewati Turunan Curam Saat Main Off Road, Atur Pakai Rem Belakang

Budi melanjutkan, apabila pengguna jalan lain melihat atau mendapatkan pengemudi dalam kondisi lane hogger, sebaiknya segera berikan sinyal dengan mengedipkan high beam beberapa kali atau membunyikan klason.

“Tak kalah penting, pada saat ingin mendahului kendaraan lain jangan sampai terpancing emosi yang bisa menimbulkan gerakan-gerakan yg kontraproduktif. Cukup berikan sinyal mengedipkan lampu jarak jauh atau jika terpaksa bunyikan klakson,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com