Diketahui, microsleep adalah peristiwa ketika pengendara terlelap sejenak saat mengemudi, entah karena mengantuk atau hal lainnya yang membuat kurang fokus.
Baca juga: Mobil Warna Langka Masih Sepi Peminat
"Contoh sedang membawa kendaraan dengan kecepatan 40 kpj, lalu mata tertidur selama 1 detik, berarti kendaraan sudah melaju 11,1 meter. Apabila tidak fokus, banyak potensi bahaya yang bisa timbul," kata dia.
Adapun menurut aturan berkendara sendiri, tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 pasal 6 huruf c, di mana; Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Bagi yang melanggar, bisa dijerat pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp 750.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.