Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan, Lampu Rem Tidak Boleh Pakai Warna Putih

Kompas.com - 25/12/2021, 18:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral video mobil yang menggunakan lampu rem jenis Light-emitting Diode (LED) putih di bagian belakang. Sontak, mengundang perhatian banyak pengguna kendaraan lain di sekitarnya.

Sebab, sinar lampu rem dari mobil tersebut cukup menggangu mata pengemudi kendaraan lain yang berada di belakang. Alhasil, bisa berbahaya dan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Menanggapi kejadian tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, jika memodifikasi mobil dengan lampu LED di bagian belakang sangatlah tidak tepat.

Baca juga: Dasar Hukum Tak Boleh Asal Pakai Lampu di Bagian Belakang Mobil

Lampu LED di belakang mobil tidak diperbolehkan. Sinarnya memiliki tingkat ketajaman yang dapat menggangu pengendara yang di belakangnya,” katanya pada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Lampu LED mampu menghasilkan tingkat sinar yang sangat tinggi. Fungsinya membantu saat berkendara di malam hari, namun tidak aman jika di pasang pada lampu belakang atau justru dipakai untuk lampu rem.

Menurut Sony, cahaya yang dihasilkan akan menganggu penglihatan dari pengemudi di belakangnya. Tentu saja ini berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya.

Solusinya, yaitu lampu jenis bohlam adalah pilihan yang tepat untuk lampu rem belakang.

Mengamplas lapisan mika lampu mobil yang sudah buram. Mengamplas lapisan mika lampu mobil yang sudah buram.

Perlu diketahu bersama, bahwa warna lampu mobil juga sudah ada standar keamanan yang telah ditetapkan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah 55 tahun 2012 pada UU no.22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3. Disebutkan jika hanya lampu berwarna merah saja yang legalkan untuk bagian belakang mobil.

Sony menambahkan, lampu kendaraan telah di desain dengan regulasi masing-masing negara. Melakukan modifikasi lampu mobil juga harus mengikuti dengan standar yang telah ditetapkan.

“Lampu berwarna merah untuk senja, putih untuk mundur dan kuning untuk berbelok. Perubahan warna pada lampu mobil akan mengganggu proses komunikasi antar pengguna jalan,” kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com