“Apabila tidak ada perdamaian, dianggap tidak ada iktikad baik dari pelaku sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan,” kata dia.
Budiyanto mengingatkan, jika terjadi insiden lalu lintas, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat wajib melakukan beberapa hal.
Baca juga: Toyota Tanggapi Wacana Penghapusan PPnBM
Pertama menghentikan kendaraan, kemudian memberikan pertolongan kepada korban, lalu melaporkan kecelakaan kepada petugas kepolisian, dan terakhir, memberikan keterangan terkait kecelakaan tersebut.
“Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan karena ada unsur kesengajaan, merupakan suatu kejahatan sebagai mana diatur dalam Pasal 312 dan Pasal 316 bahwa Pasal 312 masuk dalam golongan kejahatan,” kata Budiyanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.