Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Pengemudi Ajukan Ganti Rugi ke Pengelola Jalan Tol

Kompas.com - 20/12/2021, 15:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil yang merasa dirugikan atau terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi jalan dapat menuntut ganti rugi kepada badan usaha pengelola jalan tol.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, namun pengajuan ganti rugi hanya bisa dilakukan pada hal yang menyangkut kondisi jalan bukan karena antar pengendara.

"Kerusakan mobil karena jalan rusak, faktor alam terjadi longsor yang mengakibatkan potensi kecelakaan, tidak diakibatkan oleh antar pengendara tapi diakibatkan oleh kondisi jalan menjadi tanggung jawab pengelola jalan tol," kata Budiyanto, dalam keterangannya Senin (20/12/2021).

Baca juga: Ini Daftar Daerah yang Masih Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Perbaikan jalan tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu AgungDOK. HUTAMA KARYA Perbaikan jalan tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung

Aturan soal pengguna jalan tol yang merasa dirugikan karena kondisi jalan berhak menuntut ganti rugi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92.

Pasal 87:

Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Pasal 92:

Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Untuk itu kata Budiyanto, perlu ada kesadaran hukum bahwa tiap pengguna jalan tol yang merasa dirugikan oleh kondisi jalan yang rusak jalan bisa mengajukan ganti rugi.

Baca juga: Otozilla Luncurkan Aplikasi Dash untuk Pantau Kondisi Mobil

"Perlu membangun keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak (pengguna jalan tol dan badan pengelola jalan tol) untuk meningkatkan pelayanan, dan meningkatkan kualitas tanggung jawab dalam menciptakan kelancaran, dinamis dan kondusif terutama di jalan tol," kata Budiyanto.

Jalan tol BMN milik induk usaha, PT Nusantara Infrastruktur Tbk yang berlokasi di Makassar, Sulawesi SelatanPT. Marga Utama Nusantara Jalan tol BMN milik induk usaha, PT Nusantara Infrastruktur Tbk yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan

Tapi di satu sisi, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, dalam pengajuan ganti rugi pengemudi juga harus membuktikan sudah menaati peraturan yang ada.

"Namun demikian klaim ganti kerugian harus dibarengi atau dibuktikan dengan sikap dan perilaku pengemudi yang baik, dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Ketahui, Ini Ragam Tipe Rest Area di Jalan Tol

Adapun tugas pengelola tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 24.

Pasal 24

1. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

2. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com