Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Tahun Baru Kawasan Pantai Parangtritis Yogyakarta Terapkan Ganjil Genap

Kompas.com - 18/12/2021, 12:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengantisipasi peningkatan mobilitas di kawasan wisata, sejumlah daerah menerapkan aturan ganjil genap. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, Yogyakarta di kawasan wisata pantai Parangtritis.

Pada malam pergantian tahun, tidak semua kendaraan diperbolehkan masuk kawasan Pntai Parangtritis, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh masuk.

Baca juga: Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual

Sementara untuk kendaraan dengan pelat nomor genap diimbau untuk mencari alternatif pantai lain di wilayah barat atau daerah wisata lainnya.

Rambu di Jalan Parangtritis, BantulKOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Rambu di Jalan Parangtritis, Bantul

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata akan dierlakukan di malam tahun baru untuk menghindari kerumunan.

"Terkait ganjil genap, mereka masyarakat biar enggak kaget, pantai Parangtritis hari (malam pergantian tahun) ini ganjil sehingga bagi yang punya kendaraan genap enggak usah ke sana," kata Ihsan dilansir Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Yamaha Luncurkan NMAX 160 Versi Spider-Man: No Way Home

Untuk memperlancar mobilitas warga, pihaknya akan menempatkan personil untuk menginformasikan warga bahwa tentang aturan ini, seperti di simpang tiga Tembi, simpang empat Manding, dan simpang empat Bakulan.

Selain itu, pihaknya juga akan membentuk tim urai kemacetan. Kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi atau mengurai kemacetan yang mungkin terjadi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan dengan nomor pelat ganjil genap di Jalan Margonda Raya pada Minggu (5/12/2021) pukul 12.00 WIB.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan dengan nomor pelat ganjil genap di Jalan Margonda Raya pada Minggu (5/12/2021) pukul 12.00 WIB.

"Kami bentuk tim urai lalu lintas bila terjadi kemacetan narik kendaraan biar berjalan lancar, apabila terjadi kemacetan tak semua dipunguti retribusi, lihat situasi dan kondisi saja," ucap Ihsan.

Baca juga: Hitung Ongkos Pelihara Toyota Fortuner 2.4 Diesel sampai 5 Tahun

Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya yang terdapat penumpukan kendaraan, Kepala Seksi Promosi dan Informasi Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Adi menyampaikan jika nantinya terjadi penumpukan kendaraan maka TPR akan dibuka dan semua kendaraan boleh masuk tanpa membayar.

"Jika tidak ada kepadatan, penarikan retribusi kembali dilakukan, seperti itu," ucap Markus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com