Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Aman dan Minim Risiko Ajukan Kredit Mobil

Kompas.com - 18/12/2021, 11:12 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah insentif diberikan pemerintah untuk mendorong laju pertumbuhan industri otomotif. Salah satu di antaranya program DP 0 persen yang diperpanjang sampai akhir 2022 dan diskon PPnBM yang berlaku hingga Desember 2021.

Direktur Utama PEFINDO Biro Kredit IdScore Yohanes Arts Abimanyu, mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mendorong daya beli masyarakat.

Dengan meningkatnya permintaan, khususnya di sektor kendaraan bermotor, diharapkan ikut mendongkrak jumlah permintaan kredit.

Baca juga: Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual

Baca juga: Bila PPnBM Permanen Diterapkan, Honda Jamin All New BR-V Menikmatinya

CARRO-Platform jual beli mobil bekasCARRO CARRO-Platform jual beli mobil bekas

“Membeli mobil merupakan salah satu keputusan besar bagi kebanyakan orang. Karenanya, sebelum mengajukan kredit, penting bagi setiap individu untuk mengecek credit score-nya,” ujar Abimanyu, dalam keterangan resmi (17/12/2021).

“Guna mengetahui tingkat kelayakan kredit sekaligus mengetahui bagaimana penilaian bank atau leasing dan peluang permohonan kredit yang diajukan,” kata dia.

Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan konsumen agar memperoleh rasa aman dan minim risiko saat mengajukan kredit mobil. Terutama buat yang baru pertama membeli mobil secara dicicil.

Pertama, konsumen yang ingin kredit harus memahami besaran uang muka, cicilan dan biaya lain. Sebab komponen-komponen ini akan berpengaruh pada nilai cicilan dan tenor pinjaman.

Baca juga: Hitung Ongkos Pelihara Toyota Fortuner 2.4 Diesel sampai 5 Tahun

Baca juga: Jakarta-Yogyakarta, Konsumsi BBM Toyota Fortuner Capai 10,7 Kpl

Ilustrasi membeli mobilistimewa Ilustrasi membeli mobil

Kedua, cek kemampuan bayar data kredit historis. Untuk diketahui, sebelum mengajukan kredit, penting untuk memastikan kemampuan finansial ke depannya, apakah anda sebagai calon debitur mampu menyelesaikan kewajiban kreditnya hingga selesai.

Tidak kalah pentingnya adalah mengecek apakah data kredit anda sudah ter-update sesuai kondisi saat ini seperti domisili, pekerjaan atau status kredit yang sudah berakhir atau yang saat ini masih berjalan.

Ketidakakuratan data seringkali menyebabkan proses pengajuan kredit terhambat bahkan gagal disetujui.

Baca juga: PO NPM Tambah Bus Baru dari Karoseri Laksana

Baca juga: Gambar Render Kawasaki Versys 150, Siap Saingi Honda CB150X

Pasar kendaraan bekas sepanjang 2020 meningkat dibandingkan tahun 2019, mobil bekas dan motor bekas malah diminati pada saan Pandemi.DOK. JBA INDONESIA Pasar kendaraan bekas sepanjang 2020 meningkat dibandingkan tahun 2019, mobil bekas dan motor bekas malah diminati pada saan Pandemi.

Ketiga, harus pintar-pintar memilih lembaga jasa keuangan. Pastikan anda berhubungan dengan lembaga kredibel, terpercaya dan baik reputasinya.

Pengajuan kredit melalui bank akan memberikan penawaran suku bunga yang lebih rendah, namun prosesnya lebih lama dengan persyaratan dokumen yang lebih rumit.

Sedangkan proses pengajuan kredit melalui lembaga pembiayaan atau leasing akan lebih cepat. Meskipun begitu, biaya yang dikeluarkan akan lebih banyak, dan suku bunga yang ditawarkan biasanya juga lebih tinggi.

Baca juga: Jangan Pakai Hazard, Begini Tips Mengemudi di Jalan Tol Saat Cuaca Hujan

Baca juga: Pengendara Motor Masuk Tol Terus Berulang, Perlu Ada Marka Khusus

suasana ruang dealing di booth MitsubishiAzwar Ferdian/Kompas.com suasana ruang dealing di booth Mitsubishi

Terakhir, rancang skema keuangan baru. Apalagi setelah memutuskan untuk kredit mobil, alokasi dana keuangan otomatis akan berubah drastis.

Melihat kondisi ini, sangat disarankan bagi calon debitur untuk mulai merancang skema keuangan yang menyesuaikan dengan pengeluaran baru ini.

Buat rencana keuangan yang sesuai dengan kondisi finansial sekarang, agar proses pembayaran kredit mobil jadi lebih terencana hingga lunas nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com