Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Rusak Kena Dampak Gempa, Apakah Ditanggung Asuransi?

Kompas.com - 15/12/2021, 16:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Gempa bumi berkekuatan M 7,5 mengguncang Laut Flores dan Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa (14/12/2021) pukul 11.20 WITA.

Lokasi gempa berada 113 km barat laut Larantuka, NTT tepatnya di 7.59 lintang selatan dan 122.24 bujur timur.

Sejumlah harta benda seperti kendaraan terkena dampak gempa tersebut. Meskipun saat ini belum ada laporan resmi terkait kerusakan yang ditimbulkan.

Kendati demikian, patut diperhatikan bahwa tidak semua kendaraan yang terkena dampak gempa bumi dapat ditanggung asuransi.

Baca juga: Piaggio Commercial Siapkan Charging Station di Outlet Ban

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, hal ini tergantung pada jenis dan tipe asuransi apa yang digunakan, serta perluasan atau manfaat tambahan yang diambilnya.

“Bisa di cover kalau sudah ada perluasan jaminan atas risiko bencana alam seperti gempa bumi,” ucap Iwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Pada dasarnya, ada dua jenis asuransi kendaraan yaitu Total Loss Only (TLO) yang menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan dan comperhensive yang menanggung seluruh risiko keruskaan ringan hingga berat serta kehilangan.

Sebuah mobil dan bangunan rusak akibat gempa bumi, di Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021). Petugas BPBD Sulawesi Barat masih mendata jumlah kerusakan dan korban akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 tersebut.ANTARA FOTO/AKBAR TADO Sebuah mobil dan bangunan rusak akibat gempa bumi, di Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021). Petugas BPBD Sulawesi Barat masih mendata jumlah kerusakan dan korban akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 tersebut.

Namun perlu dicatat, asuransi kendaraan comperhensive sering kali belum meng-cover kejadian bencana alam seperti gempa. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II tentang Pengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi:

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Baca juga: Jangan Abai dengan Gejala Lelah Mengemudi, Wajib Istirahat

Jika kendaraan telah dilindungi asuransi yang meliputi perluasan terhadap bencana alam, prosedur dapat dilanjutkan dengan menghubungi asuransi tersebut dan melengkapi beberapa form pengajuan.

Jangan lupa juga untuk mempersiapkan dokumen lain seperti kornologis kejadian polis beserta sertifikat STNK, BPKB, SIM, KTP, hingga foto kendaraan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com