Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan, Menyalip Kendaraan Ada Aturannya

Kompas.com - 12/12/2021, 15:21 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tidak terlepas dari keberadaan mobil dan sepeda motor lain. Dalam kondisi tertentu, pengendara akan mendahului atau pun didahului.

Namun perlu diingat, ketika akan menyalip kendaraan di depan, pengendara tidak bisa sembarangan dan harus tetap menjaga keamanan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Baca juga: Mana Lebih Nyaman, Toyota All New Avanza atau All New Veloz?

Perihal mendahului kendaraan di jalan raya ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal 109 dijelaskan, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

Ilustrasi menyalip.KOMPAS.com / Stanly Ilustrasi menyalip.

Selain itu dalam pasal lain yakni 112 ayat (1) di UU yang sama disebutkan bahwa "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,"

Baca juga: Calon MPV Baru Toyota Siap Meluncur Bulan Depan

Sedangkan ayat (2) berbunyi, “Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat,”

Kemudian dalam pasal 117 diterangkan, pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.

Maka dari itu, mendahului kendaraan juga jangan sembarangan, ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan secara teknis.

Fenomena menyalip dari Kiri di jalur Pantura saat Komprasi Jalur Trans Jawa Fenomena menyalip dari Kiri di jalur Pantura saat Komprasi Jalur Trans Jawa

Saat dihubungi Kompas.com belum lama ini, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan bahwa ada etika dalam menyalip kendaraan.

Jika menyalip di jalan yang memiliki beberapa lajur dalam satu jalur, hal yang harus dilakukan pertama kali sebelum mulai menyalip adalah melihat situasi di belakang lewat spion terutama pada lajur kanan. Bila terlihat kendaraan di belakang dengan jelas, itu pertanda jarak kendaraan tersebut cukup dekat.

Baca juga: Xenia Hilang dari Daftar Calon Penerima Diskon PPnBM Permanen, Ini Kata Daihatsu

Menyalip akan aman dilakukan jika kendaraan di belakang posisinya cukup jauh. Jika dirasa sudah ada jarak yang cukup dengan kendaraan di belakang, nyalakan lampu sein kanan sebagai kode bahwa akan menyalip.

"Jadi jangan nyalakan (lampu) sein baru lihat spion. Itu salah," kata Sony.

Ilustrasi motor menyalip mobilvisordown.com Ilustrasi motor menyalip mobil

Setelah menyalakan lampu sein juga tidak boleh langsung sembarangan menyalip. Pastikan juga kendaraan di belakang memberikan kesempatan dengan mengurangi kecepatan.

Baca juga: Ini Daftar Mobil Baru Calon Penerima Diskon PPnBM Permanen

Jika menyalip kendaraan menggunakan jalur dari arah berlawanan, pastikan terdapat ruang yang cukup untuk menyalip tanpa banyak menggunakan jalur berlawanan.

Pada saat sedang menyalip, usahakan akselerasi kendaraan kita lebih tinggi dari kendaraan yang disalip. Upayakan kecepatan saat menyalip lebih tinggi 20 kpj dari kendaraan yang disalip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com