Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Lebih Nyaman Mana All New Avanza dan New Veloz | Calon MPV Baru Toyota Siap Meluncur | Xenia Hilang dari Daftar Calon Penerima Diskon PPnBM Permanen

Kompas.com - 12/12/2021, 07:21 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Dengan adanya aturan baru PPnBM, Daihatsu Xenia harus terlempar dari daftar calon penerima diskon PPnBM permanen. Karena berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 1737/2021, local purchase Xenia hanya mencapai 79,2 persen.

Baca juga: Xenia Hilang dari Daftar Calon Penerima Diskon PPnBM Permanen, Ini Kata Daihatsu

4. Ini Daftar Mobil Baru Calon Penerima Diskon PPnBM Permanen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan untuk memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru yang sedang berlaku saat ini agar menjadi permanen.

Namun Kemenperin mengajukan syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subdisi ini dari pemerintah, yakni memiliki kandungan lokal atau local purchase minimal 80 persen.

Adapun jika syarat local purchase dinaikkan menjadi 80 persen, mobil-mobil penerima diskon PPnBM berkurang menjadi 11 model saja.

Baca juga: Ini Daftar Mobil Baru Calon Penerima Diskon PPnBM Permanen

5. Tanggapan Honda Soal PPnBM 0 Persen Permanen

Honda Brio Satya di booth Honda pada ajang GIIAS 2021.KOMPAS.com/GILANG SATRIA Honda Brio Satya di booth Honda pada ajang GIIAS 2021.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 0 Persen saat ini sedang diusahakan oleh pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar diberikan secara terus menerus atau permanen.

Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), mengatakan, untuk PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) ini, terbukti sangat efektif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional melalui industri otomotif.

Baca juga: Tanggapan Honda Soal PPnBM 0 Persen Permanen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com