Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pakai Knalpot Racing Bakal Terjaring Patroli Malam

Kompas.com - 10/12/2021, 06:42 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Penggunaan knalpot racing atau knalpot bising identik dengan para pelaku balap liar. Kepolisian pun berencana untuk menggelar razia knalpot sepeda motor yang tidak standar.

Terlebih aksi balap liar makin marak akhir-akhir ini. Paling baru, seorang anggota polisi malah dihajar massa lantara membubarkan balap liar di kawasa Pondok Indah, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, pihaknya bakal lebih ketat melakukan pengawasan terhadap penggunaan knalpot bising.

Baca juga: Masih Banyak Pengemudi yang Belum Paham Arti Marka Jalan

Puluhan kendaraan motor berknalpot brong di Magetan terjaring operasi Zebra yang digencarkan di wilayah perbatasan Jawa Tengah – Jawa TImur.KOMPAS.COM/SUKOCO Puluhan kendaraan motor berknalpot brong di Magetan terjaring operasi Zebra yang digencarkan di wilayah perbatasan Jawa Tengah – Jawa TImur.

Razia knalpot masih jalan terus, di lokasi-lokasi yang kerap melakukan balap liar, rencananya akan bersamaan dengan patroli skala besar,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (8/12/2021).

Sebelumnya, Sambodo juga mengatakan, pihaknya bakal serius menangani balap liar di Ibu Kota. Razia malam hari bersama kepolisian sektor diklaim akan dilakukan mulai Rabu malam (8/12/2021).

“Kami akan menguatkan dan mengaktifkan kembali patroli malam skala besar di lokasi-lokasi yang rawan balap liar,” kata Sambodo.

Baca juga: Tes Menanjak Toyota All New Avanza FWD

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sony Siregar menunjukkan barang bukti ratusan knalpot sitaan hasil penindakan di dalam kurungan besi di samping kantor Turjawali Satlantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, Medan, Kamis (21/10/2021). Dok. Satlantas Polrestabes Medan Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sony Siregar menunjukkan barang bukti ratusan knalpot sitaan hasil penindakan di dalam kurungan besi di samping kantor Turjawali Satlantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, Medan, Kamis (21/10/2021).

Untuk diketahui, penggunaan knalpot tidak standar merupakan salah satu pelanggaran lalu-lintas dan memiliki sanksi pidana. Aturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke