Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjadi Kecelakaan Karambol di Banyumas, Pahami Lagi Jarak Aman Berkendara

Kompas.com - 09/12/2021, 10:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan karambol terjadi di Jalan Raya Purwokerto-Tegal, tepatnya di depan Pasar Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (8/12/2021) pagi.

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit truk dengan nomor polisi (nopol) L 8893 UH, Toyota Avanza nopol R 8465 FS, mobil pikap, dan sepeda motor nopol R 2111 A. Dalam kejadian tersebut, seorang pengendara motor tewas di lokasi kejadian.

Baca juga: Skutik Honda Scoopy Punya Baju Baru, Harga Masih Sama

Kanit Laka Polresta Banyumas AKP R Manggala menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat truk melaju dari arah barat dengan kecepatan rendah.

"Sesampainya di lokasi kejadian, ada mobil Avanza keluar dari pasar, dari utara yang akan berbelok ke arah barat," kata Manggala dilansir Kompas.com, Rabu (8/12/2021).

Dua Mobil ringsek akibat kecelakaan karambol di Ring RoadKompas.com/Wisang Seto Pangaribowo Dua Mobil ringsek akibat kecelakaan karambol di Ring Road

Diduga karena jarak yang sudah dekat truk tidak bisa menghindar dan menabrak bagian depan Avanza.

Untuk menghindari kejadian tersebut, sebaiknya pengemudi paham mengenai teknik berkendara di jalan. Salah satu yang terpenting, adalah Safe Following Distance atau jarak aman ketika mengikuti kendaraan di depan.

Baca juga: Dikirim Awal 2022, Berapa Pemesanan Hyundai Creta Saat Ini?

Peraturan tentang menjaga jarak aman juga dituliskan dalam Pasal 62 PP nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan, yang mengatur bahwa pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, jarak aman atau safe following distance di berbagai negara dunia kebanyakan dihitung dari kombinasi waktu persepsi dan mekanikal.

Ilustrasi jaga jarak aman 3 detikivanhumphrey.blogspot Ilustrasi jaga jarak aman 3 detik

"Dalam kondisi ideal untuk mobil kecil jarak yang harus diantisipasi dua sampai tiga detik, tapi kalau bus dan kendaraan besar itu lima sampai delapan detik dalam kondisi ideal," kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Hitungan jarak waktu ditentukan dari perhitungan waktu reaksi manusia dan waktu reaksi mekanikal. Jusri mengatakan waktu reaksi manusia dari melihat sampai dengan mengambil tindakan untuk melakukan pengereman memerlukan waktu 1 detik sampai 1,5 detik dalam kondisi normal, karena berbicara mengenai keselamatan maka dibulatkan menjadi dua detik.

Baca juga: Tidur di Kabin Mobil Listrik Kondisi Menyala, Apakah Tetap Berbahaya?

Sedangkan waktu reaksi mekanikal dibutuhkan setengah detik dan dibulatkan menjadi satu detik. Sehingga diperoleh angka 3 detik untuk jarak aman kendaraan dalam kondisi pengemudi ideal dan nyaman.

Kemudian jika pengendara merasa sedang dalam kondisi tidak ideal dalam artian sakit dan pengaruh kondisi lainnya seperti kondisi kendaraan dan kondisi sekitar, Jusri mengimbau untuk menambah jarak aman kendaraan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Marcell Kurniawan selaku Training Director The Real Driving Center (RDC), bahwa jarak aman mengikuti kendaraan di depan lebih tepatnya dihitung menggunakan hitungan detik.

Baca juga: Daftar Harga Motor Trail Bekas per Desember 2021

"Pengukuran jarak aman menggunakan meter sebenarnya tidak akurat, karena akan lebih susah untuk mengukur jarak di depan pengemudi menggunakan meter. Lebih aman menggunakan hitungan detik, tiga sampai empat detik," kata Marcell.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com