Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Etika Pindah Lajur dan Belok di Jalan Raya

Kompas.com - 26/11/2021, 11:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam mengemudi, selain skill yang baik juga dibutuhkan etika dalam berkendara. Salah satu yang harus diperhatikan dalam berkendara adalah wajib memberi tanda sebelum mau pindah lajur.

Setelah itu pengemudi wajib memperhatikan kondisi sekitar, jika belum aman atau ada kendaraan lain, maka belum boleh melakukan. Hal ini wajar dilakukan oleh setiap penggunan jalan, namun kenyataannya masih banyak pengguna jalan yang abai.

Baca juga: Kesulitan Jual Motor Listrik di Indonesia

Terkait hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, masih banyak pengendara yang tidak paham akan kondisi lalu lintas dan jalan. Mereka menyalakan lampu sein dan manuver dalam waktu yang dekat.

Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya.KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya.

Aturan yang benar adalah menyalakan sein 25 meter sampai 50 meter, tergantung dengan persimpangan yang terdekat. Sehingga dari jarak yang jauh pengemudi di belakang kita tahu bahwa kita akan berpindah jalur,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Tidak menyalakan lampu sein atau salah menyalakan lampu reting juga termasuk pelanggaran lalu lintas. Aturan ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Kendaraan Listrik di Indonesia Bakal Punya 5 Jenis Pelat Nomor

Dalam pasal 112 ayat (1) dijelaskan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.

Sedangkan dalam ayat (2) dalam Undang-Undang yang sama diterangkan bahwa “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat,”.

Sesuai dengan UU LLAJ, pengendara yang abai tidak menyalakan lampu sein bisa didenda sebesar Rp 250.000 atau dipenjara selama satu bulan sesuai dengan UU LLAJ.

Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.

Sony juga menjelaskan bagaimana cara berbelok atau berpindah jalur dengan aman dan benar.

“Ketika ingin berbelok hal pertama harus dilakukan adalah cek area belakang, aman atau tidak. Bukan hanya melihat dari spion, tetapi juga kepala harus menoleh, untuk memastikan keadaan benar-benar aman. Selanjutnya, baru menyalakan lampu sein,” ucapnya.

Menyalakan lampu sein sebelum berbelok dimaksudkan untuk meminta izin kepada pengguna jalan lainnya untuk berbelok. Setelah itu, tunggu terlebih dahulu diberi jalan atau tidak.

Baca juga: Tol Tangerang-Merak Mulai Bersih-bersih Truk ODOL

“Kebiasaan orang Indonesia rata-rata melakukan pergerakan terlebih dahulu, kasih lampu sein urusan belakangan,” kata Sony.

Sony juga menyarankan untuk melakukan manuver secara halus dan tetap memperhatikan keadaan sekitar atau lingkungan berkendara.

“Jika dirasa sudah aman, baru lakukan pergerakan (berbelok atau pindah lajur). Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com