Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat PPKM Level 3 Libur Nataru, Polres Magetan Tutup 12 Jalur Perbatasan

Kompas.com - 25/11/2021, 10:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal-Tahun Baru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: SPK Suzuki Tembus Ribuan Unit, Ertiga Sport FF Jadi Barang Langka

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," kata Muhadjir dalam keterangan resmi.

Pemberlakuan PPKM Level 3 selama libur Natal-Tahun Baru sangat penting dilakukan mengingat pandemi Covid-19 di Indonesia belum selesai.

Masuk zona merah, Pemkab Magetan menutup jalur utama menuju kota dari arah Madiun.KOMPAS.COM/SUKOCO Masuk zona merah, Pemkab Magetan menutup jalur utama menuju kota dari arah Madiun.

“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” ucapnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Kepolisian Resor Magetan akan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Jawa Tengah – Jawa Timur selama pelaksanaan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Resmi, Honda Luncurkan Skutik Adventure ADV350

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, penyekatan dilakukan untuk meminimalisasi peningkatan pasien Covid-19 saat libur Nataru.

“Untuk Nataru nanti kita tetap akan melakukan penyekatan terutama dari luar yang masuk ke Magetan. Kalau kita lepas, kita khawatirkan akan meningkat positivity rate kita,” kata Yakhob dilansir Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Meski ada larangan mudik, sejumlah kendaraan plat L dan B telihat melintas di jalur alternative Kabupaten Karang Anyar – Cemoro Sewu. Mereka memanfaatkan kelengahan petugas di pos pantau.KOMPAS.COM/SUKOCO Meski ada larangan mudik, sejumlah kendaraan plat L dan B telihat melintas di jalur alternative Kabupaten Karang Anyar – Cemoro Sewu. Mereka memanfaatkan kelengahan petugas di pos pantau.

Nantinya penyekatan akan dilakukan di 12 titik jalan perbatasan. Penyekatan juga akan dilakukan di jalur tikus atau jalan desa yang berada di wilayah perbatasan Jawa Tengah - Jawa Timur.

“Ada 12 titik semuanya, dari Cemoro Sewu, jalur tikus dari Wonogiri masuk Magetan, dari Madiun masuk Magetan, “ kata dia.

Baca juga: Ganjil Genap Tetap Berlaku di Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 Libur Nataru

Sementara itu, bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Magetan Jawa Timur, akan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Magetan Ari Budi Santosa mengatakan, Satgas Covid-19 akan mewajibkan warga yang masuk ke Magetan telah menjalani vaksin covid 19 dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 maupun menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bupati Magetan meresmikan pos penyekatan di Cemoro Sewu. Pemkab Magetan teta[ akan membuka destinasi wisata di masa larangan mudik dengan memperketat pelaksanaan protocol kesehatan .KOMPAS.COM/SUKOCO Bupati Magetan meresmikan pos penyekatan di Cemoro Sewu. Pemkab Magetan teta[ akan membuka destinasi wisata di masa larangan mudik dengan memperketat pelaksanaan protocol kesehatan .

“Kita nanti akan melakukan test swab secara acak kepada warga yang berkunjung ke Magetan,” kata Ari.

Baca juga: Nonton WSBK Harga Tiket Rp 19 Jutaan, Dapat Apa Saja?

Untuk pengawasan libur Nataru, Polres Maegetan akan menurunkan sebanyak 500 personelnya.

Polisi juga telah membangun pos pengawasan di wilaya perbatasan Jawa Tengah – Jawa Timur untuk pengawasan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com