Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Ini Bahaya Nyetir Sambil Main Ponsel

Kompas.com - 11/11/2021, 15:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil Vanessa Angel, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suami di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Toyota Resmi Luncurkan Avanza dan Veloz Terbaru, Harga Rp 200 Jutaan

"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," kata Imran, dilansir Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Ilustrasi Kecelakaan Karena Bermain Ponsel Saat Berkendaragoogle Ilustrasi Kecelakaan Karena Bermain Ponsel Saat Berkendara

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Mengingat bahaya berkendara di jalan bebas hambatan, Pemerintah dan pihak pengelola tol sudah memberikan peringatan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol.

Baca juga: Viral, Video Rombongan Pemotor Pepet Pengemudi Mobil di Sentul

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Diperkuat Pearturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Mengemudi sambil bermain ponsel adalah tindakan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainshutterstock Mengemudi sambil bermain ponsel adalah tindakan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain

Selain melanggar batas kecepatan berkendara, Joddy juga dikabarkan bermain posel pada saat mengemudi di jalan tol. Hal ini tentu saja melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Baca juga: Spek Teknis Avanza Terbaru, Tenaga Lebih Besar dari Model Lama

Dalam lampiran penjelasan undang-undang tersebut, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya dari penggunaan telepon.

Training Director Jakarta Defensive Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, menggunakan ponsel ketika berkendara lebih berbahaya ketimbang pengemudi yang berada dalam pengaruh alkohol.

Gambar 30 November 2014 ini dibuat dari video yang dirilis oleh Loujain al-Hathloul, menunjukkan dia mengemudi menuju perbatasan Uni Emirat Arab-Arab Saudi sebelum penangkapannya pada hari berikutnya.Loujain al-Hathloul via AP Gambar 30 November 2014 ini dibuat dari video yang dirilis oleh Loujain al-Hathloul, menunjukkan dia mengemudi menuju perbatasan Uni Emirat Arab-Arab Saudi sebelum penangkapannya pada hari berikutnya.

"Dari penelitian yang pernah dilakukan, bermain HP saat berkendara tingkat bahayanya bisa empat kali lipat lebih besar dari seorang yang sedang mabuk atau dalam pengaruh alkohol (dalam dosis 2 botol bir),” kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Pengendara Yamaha Nmax Lawan Arah Ditegur Malah Ngeyel

Bahkan, menurutnya, menggunakan gawai ketika mengemudi sama halnya dengan berkendara dalam posisi mata tertutup. Sementara, ketika pengendara dalam kondisi mabuk dia masih mampu melihat kondisi jalan meski responnya lebih lambat.

“Bisa dibayangkan (mengemudi dengan mata tertutup), betapa bahayanya mengoperasikan atau bermain telepon genggam saat mengemudi,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com