“Jadi bisa dibilang lebih baik menyalip dari kanan. Namun perlu diingat, menyalip dari kanan memang belum tentu bebas blind spot, tapi setidaknya prosedurnya benar dulu. Menyusul atau pindah lajur yang paling penting adalah harus dengan pertimbangan yang matang,” katanya.
Aturan
Aturan menyalip kendaraan dari sebelah kiri sebetulnya sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas memang pada pasal 109 ayat 1 menyebutkan bahwa kalau menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.
“Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup,”
Namun ada pengecualian, pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca juga: Tips Mengemudi Aman Menggunakan Bantuan Peta Digital
Terkait dengan definisi “keadaan tertentu” pasal 109 ayat 2 itu, pada lembar lampiran Penjelasan atas UU LLAJ halaman 30, adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.
Artinya, ketika jalur jalan yang digunakan masih dalam kondisi normal atau tak tergolong “keadaan tertentu”, mendahului kendaraan lain wajib dilakukan dari sisi sebelah kanan. Jika tidak, tentu saja pengemudi mobil akan melanggar peraturan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.