Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur dan Ketentuan Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan di Jakarta

Kompas.com - 01/11/2021, 16:42 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru terkait emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Aturan ini diberlakukan sebagai langkah pengendalian polusi udara di wilayah Ibu Kota.

Pemerintah juga akan memberikan denda tilang bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak lulus uji emisi. Namun denda tilang baru akan diberlakukan mulai 13 November 2021.

Baca juga: GPX Legend 250 Brighton, Lawan Kawasaki W250 Cuma Rp 36 Jutaan

Hukuman tilang ini mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286. Adapun besaran tilang uji emisi maksimal Rp 250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 bagi pengendara mobil.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Aturan ini berlaku bagi para pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas agar melakukan uji emisi sesuai ketentuan.

Biaya uji emisi mobil Jakarta atau harga uji emisi mobilMMKSI Biaya uji emisi mobil Jakarta atau harga uji emisi mobil

Pada penerapannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, polisi akan mengecek dan meminta bukti lulus uji emisi kepada para pemilik kendaraan. Sebagai syarat lainnya, petugas juga akan mengecek lewat aplikasi.

"Petugas kepolisian dapat membuka aplikasi e-uji emisi dan memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut, nanti akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum," kata Asep, dilansir Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Honda Pamerkan SUV Tangguh Berkonsep Overland di SEMA Show 2021

Terkait prosedur pengujian emisi gas buang, secara garis besar pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot.

Proses pengujian akan dibantu oleh teknisi uji emisi yang telah terdaftar. Seluruh aktivitas uji emisi dapat dipantau secara langsung oleh pemilik kendaraan.

Setiap teknisi uji emisi akan dibekali dengan alat bernama exhaust gas analyzer atau alat ukur gas buang yang sudah berstandar.

Alat ini memiliki fungsi utama mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur-unsur lain dari gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran (combustion) kendaraan yang tidak sempurna.

Rincian biaya uji emisi mobil atau biaya uji emisi mobil Jakarta (harga uji emisi mobil).MMKSI Rincian biaya uji emisi mobil atau biaya uji emisi mobil Jakarta (harga uji emisi mobil).

"Sebelum digunakan, teknisi akan terlebih dahulu melakukan kalibrasi alat, untuk memastikan setiap parameter berada dalam angka nol. Langkah ini perlu dilakukan, agar data yang terekam tidak tercampur dengan hasil proses uji emisi kendaraan lain," kata Asep.

Kemudian, pastikan mobil terparkir di atas permukaan datar, dalam kondisi mesin menyala, serta pada suhu kerja (60°C-70°C, atau sesuai rekomendasi manufaktur).

Proses pemeriksaan dimulai dengan putaran mesin yang dinaikkan hingga mencapai 1.900-2.000 rpm (rotasi per menit). Kemudian ditahan selama 60 detik, sebelum kembali pada kondisi idle.

Selanjutnya, pengukuran akan dilakukan dengan kondisi mesin idle atau putaran mesin 800-1.400 rpm.

Baca juga: Ini Tarif Bikin SIM A per November 2021

Pada saat yang sama, teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) kendaraan sedalam 30 cm.

Bila kurang dari 30 cm, maka perlu dipasang pipa tambahan. Tunggu 20 detik, setelah itu alat uji emisi akan melakukan pengambilan serta pencetakan data konsentrasi gas CO dan HC.

Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi dengan masa berlaku setahun setelah dokumen atau bukti hasil uji emisi diterbitkan.

Pengecekan kendaraan agar lulus uji emisiSUZUKI INDOMOBIL SALES Pengecekan kendaraan agar lulus uji emisi

Sedangkan untuk ketentuan ambang batas emisi gas buang sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 31 tahun 2008 yakni sebagai berikut.

Baca juga: Jajal Konsumsi BBM Daihatsu Rocky 1.2L CVT ADV

  • Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
  • Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
  • Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
  • Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
  • Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com