Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taat Bayar Pajak, Kendaraan Akan Ditempel Stiker Hologram

Kompas.com - 31/10/2021, 08:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inovasi teknologi terus dilakukan oleh Korlantas Polri, hal ini sejalan dengan meningkatnya tren digitaliasi pada semua sektor kehidupan.

Bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri melakukan inovasi teknologi dengan meluncurkan digitalisasi pajak kendaraan (road tax). Sebagai informasi, digital road tax sebelumnya telah diluncurkan secara soft launching pada 18 Oktober 2021.

Setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, kelak akan dipasang stiker hologram yang dilengkapi dengan 18 QR Code.

Nantinya, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan akan berubah menjadi stiker hologram yang telah dilengkapi QR Code.

Baca juga: Estimasi Konsumsi BBM Raize GR Sport TSS di Dalam Kota

Tak hanya itu, stiker tersebut juga dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID). Sehingga kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.

Launching program digitalisasi road tax, Senin (18/10/2021) Launching program digitalisasi road tax, Senin (18/10/2021)

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya mendukung inovasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pajak daerah.

“Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan,” ujar Istiono dalam keterangan resmi, Sabtu (30/10/2021).

Dengan adanya inovasi digitalisasi road tax juga memungkinkan adanya pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir dan lain sebagainya, tanpa kontak bantuan petugas.

Baca juga: Ketahui Idikasi Masalah pada Ruang Bakar Mesin Sepeda Motor

Stiker hologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas atau bawah ataupun sebelah kanan atas.

Stiker ini memiliki ukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, yang dilengkapi dengan logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com