Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daftar Bengkel Uji Emisi Motor di Jakarta

Kompas.com - 29/10/2021, 18:46 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali mengetatkan aturan uji emisi terhadap kendaraan bermotor yang melintas atau beroperasi di wilayah Ibu Kota.

Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Untuk itu bagi pemilik kendaraan yang memiliki sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun diharapkan untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya.

Baca juga: Belajar dari Kasus Truk Tabrak Anggota Patwal di Tol Cikampek

Aturan tentang uji emisi dilakukan untuk mendukung implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta. Dalam beleid itu dijelaskan, uji emisi diwajibkan bagi seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.

Uji emisi gratis yang dilakukan oleh YamahaDok. YIMM Uji emisi gratis yang dilakukan oleh Yamaha

Bahkan bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil. Mulai 13 November 2021, penegakan sanksi hukum berupa tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi di Jakarta bakal dilakukan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sudah memulai langkah sosialisasi terkait sanksi tilang yang digelar selama 30 hari muali 12 Oktober sampai dengan 12 Nobember 2021.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, saat ini sudah banyak bengkel uji emisi yang tersedia di Jakarta.

Baca juga: Setiap Mobil Wajib Sedia APAR, Ini Aturannya

"Sehingga, melakukan uji emisi menjadi penting di samping berkontribusi menciptakan udara lebih bersih. Saat ini, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta sekitar 254 tempat," kata Asep dilansir Kompas.com, Jumat (29/10/2021).

Jumlah tersebut akan terus ditambah hingga mencapai 1.400 bengkel motor dan 550 bengkel untuk mobil. Pihak pemerintah akan menggandeng swasta maupun bengkel rumahan untuk mencapainya.

“Selain itu, ada 773 teknisi uji emisi yang tersertifikasi. Diantaranya, 717 untuk teknisi uji emisi mobil penumpang perseorangan dan 56 teknisi uji emisi sepeda motor,” jelas Asep.

Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021

Untuk saat ini, sementara baru ada 11 lokasi bengkel yang melayani uji emisi sepeda motor di Jakarta. Berikut daftar lokasi yang melayani uji emisi sepeda motor di Jakarta.

Jakarta Timur

  • PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam
  • PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang
  • Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya
  • CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005
  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit

Baca juga: Catat, Ini Prosedur Pengajuan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Jakarta Selatan

  • Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No 162, Bintaro, Pesanggrahan

Jakarta Pusat

  • PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
  • Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kel. Sumur Batu Jakarta Barat
  • PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua

Jakarta Utara

  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
  • Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2

Jakarta Barat

  • PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com