Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentang Pelat Nomor Khusus dan Rahasia, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 28/10/2021, 14:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan pelat aluminium tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan di Kantor Bersama Samsat.

Ada beberapa macam pelat nomor sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, ternyata ada pelat nomor rahasia yang digunakan di Indonesia.

Baca juga: Hasil Investigasi KNKT Soal Truk Trailer Mundur di Tol Banyumanik

TNKB dan STNK rahasia masuk ke dalam kategori STNK/TNKB Khusus yang diterbitkan berdasarkan pertimbangan kepentingan tertentu.

Kendaraan yang dapat menggunakan pelat nomor rahasia berdasarkan Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 pasal 70, yakni kendaraan yang digunakan untuk pejabat/petugas yang bertugas di bidang intelijen dan atau penyidik guna menjaga/menjamin kerahasiaan identitas, baik diri pribadi maupun sarana yang digunakan.

Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor DewaFoto: Istimewa Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, ada beberapa kategori kendaraan dengan pelat nomor khusus.

"Yang namanya pelat nomor rahasia itu digunakan untuk keperluan kerahasiaan tugas oleh Polri, TNI, Penyidik kejaksaan dan lainnya. Ada juga kategori karena kepentingan tugas itu untuk pejaban eselon di instansi atau departemen," kata Argo kepada Kompas.com Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Bus Kuning Punya DHL Keluar Karoseri Laksana

Pelat nomor khusus yang digunakan oleh pihak berwenang dimaksudkan untuk membantu petugas dalam melakukan tugasnya agar dapat membaur dan tidak mencolok terhadap target operasinya.

"Artinya kalau menggunakan pelat nomor dinas atau pelat TNI kan tidak bisa membaur, jadi digunakanlah pelat nomor bantuan dengan dengan mekanisme yang sudah diatur," ucap Argo.

Dalam pemakaian pelat nomor khusus juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Melainkan harus melalui prosedur tertentu untuk dapat menggunakannya.

Mobil dinas baru Toyota Crown Hybtidd terparkir di halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).KOMPAS.com/Haryantipuspasari Mobil dinas baru Toyota Crown Hybtidd terparkir di halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

"Jadi nanti istansi mengajukan, keperluannya apa, penanggung jawabnya siapa dan, akan di skrining terlebih dahulu, setelah itu barulah diterbitkan," kata dia.

STNK dan TNKB rahasia juga memiliki masa berlaku seperti STNK dan TNKB umum, namun hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca juga: Tahun Depan Mobil Listrik Wuling Meluncur di Indonesia

"Jadi mobil tersebut akan ada dua pelat, yaitu pelat dinasnya dan pelat hitam bantuan tadi. Karena awalnya kan pelat merah atau pelat TNI-Polri," ucap Argo.

Mengenai kode pelat nomor rahasia, pihak kepolisian memiliki kode dan spesifikasi tersendiri untuk membedakan dengan pelat nomor umum.

"Untuk kode tertentu ini ya tadi, kalau diketahui sama orang selain petugas namanya bukan rahasia lagi. Tapi kalau petugas kepolisian di jalan itu sudah tahu," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com