Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah

Kompas.com - 28/10/2021, 09:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO,KOMPAS.com - Pajak Progresif pada kendaraan adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek. Secara nilai juga akan meningkat sesuai dengan jumlah mobil dan sepeda motor yang dimiliki.

Namun tidak semua kendaraan dikenakan pajak progresif. Ada juga jenis kendaraan yang tidak dikenai pajak progresif jika memiliki kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal pemilik.

Baca juga: Antisipasi Libur Nataru, Pembatasan Mobilitas Bakal Berlaku Lagi?

Tentunya, dalam menetapkan pajak progresif ini setiap wilayah berbeda-beda. Di wilayah Jawa Tengah, pemilik kendaraan akan dibebankan pajak progresif berdasarkan kesamaan nama dan alamat pemilik kendaraaan bermotor.

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Perda Provinsi Jateng nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan tarif pajak progresif seperti yang sudah ditetapkan.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.ari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan bermotor terkena pajak progresif. Melainkan ada ketentuan tertentu.

"Progresif itu berlaku hanya untuk kepemilikan mobil pribadi dan kalau motor, itu motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc," kata Nandika kepada Kompas.com belum lama ini.

Nandika menjelaskan beberapa kendaraan yang tidak terkena pajak progresif anatara lain yakni kendaraan model pikap atau kendaraan niaga dan umum. Selain itu, kendaraan yang menggunakan nama perusahaan atau badan usaha juga tidak kena pajak progresif.

Baca juga: Rossi Ungkap 3 Rival Terberatnya, Tak Ada Nama Marquez

Untuk besaran pajak progresif sudah diatur dalam pasal 6 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, dengan ketentuan sebagai berikut.

Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

"Untuk di Solo, Jawa Tengah Pajak progresif kendaraan pertama sebesar 1.5 persen, kendaraan kedua, 2 persen, dan setrusnya. Kenaikan 0,5 persen setiap tambahan kepemilikan kendaraan," ucap Nandika.

Untuk penghitungan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) masih sama dengan daerah yang lainnya yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan tarif PKB yang sudah ditentukan sesuai dengan kategori kendaraan.

Baca juga: Sah, Tilang Uji Emisi Mobil dan Motor di DKI Berlaku 13 November 2021

Seperti yang tertuang dalam pasal 8 pada Perda yang sama disebutkan untuk besaran tarif PKB kendaraan pribadi sebesar 1,5 persen. Untuk kendaraan bermotor angkutan umum sebesar 1,0 persen.

Untuk kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan dan instansi pemerintah tarif PKB yang dikenakan sebesar 0,5 persen.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor yang masuk kategori alat-alat berat dan juga alat-alat besar tarif PKBnya sebesar 0,2 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com