Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Nekat, Ingat Lagi Bahaya Menerobos Lintasan Kereta Api

Kompas.com - 27/10/2021, 11:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengendara sepeda motor kembali terjadi. Kali ini berlokasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021).

Dilansir dari NTMC Polri, kecelakaan bermula ketika sepeda motor bernomor polisi A 2456 YX berjalan dari arah timur ke arah barat di Jalan Tenaga Listrik, Tanah Abang. Saat bersamaan, kereta rel listrik atau KRL jurusan Parungpanjang-Tanah Abang melintas dari arah selatan ke utara.

Perlintasan kereta itu diketahui memang tidak memiliki palang pintu, namun sinyal kereta api sudah berbunyi.

Baca juga: Pekan Ini Honda Siap Luncurkan 2 Sedan Baru, City dan Civic?

“Diduga penyebab terjadinya kecelakaan adalah pengendara lalai dan kurangnya hati-hati mengemudikan kendaraan di perlintasan kereta api,” ucap Purwanta, Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Pusat Komisaris, Selasa (26/10/2021).

Akibatnya, pengendara motor tertabrak KRL 2051 jurusan Parungpanjang-Tanah Abang. Beruntungnya, pengendara motor tersebut selamat, sedangkan sepeda motornya rusak parah.

KRL Commuter Line menabrak motor di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021).Satlantas Jakpus KRL Commuter Line menabrak motor di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021).

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi,

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Baca juga: Sebelum Kendaraan Disita, Pastikan Debt Collector Bawa Surat Tugas

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Perlu diingat, meskipun palang pintu perlintasan kereta tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan kereta saat berhenti. Sangat dilarang berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com