Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Denda Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi?

Kompas.com - 27/10/2021, 07:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus atau belum mengikuti uji emisi, resmi dimulai bulan depan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mobil dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan efektif dikenakan sanksi di kawasan DKI Jakarta mulai 13 November 2021.

"Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021," kata Syafrin dalam keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).

Sanski tilang bagi kendaraan yang usianya sudah lebih dari 3 tahun dan tak lulus uji emisi, memang sudah cukup lama digaungkan.

Baca juga: Tilang Kendaraan Wajib Uji Emisi di Jakarta Tidak Hanya Berlaku untuk Pelat B

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

Bahkan Dinas Lingkungan Hidup juga sudah aktif melakukan sosialiasi sejak tahun lalu, tepatnya ketika Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor diterbitkan.

Lantas berapa denda atau sanksi tilang yang akan diterapkan bagi mobil dan motor yang tak lulus uji emisi di wilayah Jakarta?

Menajwab hal ini, Syafrin mengatakan, besaran sesuai dengan yang sudah tercantum pada Pergub No.66 Tahun 2020 yang mengikuti Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni pada pasal 285 ayat (1) dan pasal 286 dengan bunyi ;

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan ... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

Baca juga: Warga Sipil Boleh Pakai Pelat Mobil RFS, Ini Syaratnya

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Pergub DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor :

1) Pasal 2 ayat (1): Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
2) Pasal 2 ayat (2): Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.
3) Pasal 16: Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

 

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI (@dinaslhdki)

 

Bagi kendaraan pribadi yang mau melakukan uji emisi, khususnya yang usia pakainya sudah 3 tahun lebih, Syafrin menjelaskan bisa dilakukan di beberapa lokasi. Mulai dari di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Cara Suzuki Goda Calon Konsumen XL7

Tiap kendaraan yang lulus uji emisi, akan langsung mendapatkan sertifikat atau bukti uji emisi. Temasuk juga masa berlaku uji emisi sehingga kendaraan nantinya perlu melakukan pengetesan kembali.

Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021

"Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah 1 tahun sejak dokumen diterbitkan," kata Syafrin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com