JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 2019 yang isinya mengubah skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dahulu, PPnBM ditentukan berdasarkan model bodi kendaraan, penggerak, serta besaran kubikasi mesin. Sedangkan mulai 16 Oktober 2021, PPnBM disesuaikan dari emisi yang dikeluarkan dari kendaraan tersebut.
Dengan diberlakukan PP Nomor 74 Tahun 2021, beberapa harga mobil jadi turun dan ada juga yang naik. Salah satunya seperti informasi yang Kompas.com dapatkan mengenai harga terbaru dari produk-produk Toyota di Indonesia.
Baca juga: 90.000 Orang Bikin SIM via Aplikasi Sinar
Test Drive Toyota Corolla Altis Hybrid
Daftar harga mobil Toyota ini dikeluarkan oleh akun harga Toyota Bekasi. Pada foto yang diterima Kompas.com, terlihat beberapa produk yang mengalami penurunan dan kenaikan harga.
Beberapa produk sedan seperti Altis, Camry, dan sedan sport GR Supra mengalami penurunan harga. Untuk Altis, penurunan harga mulai dari Rp 57 jutaan untuk tipe G sampai Rp 89 jutaan untuk yang Hybrid.
Sedangkan Camry, penurunan harganya mulai Rp 54 jutaan untuk tipe G sampai Rp 128 jutaan untuk tipe Hybrid. Berikutnya GR Supra, mengalami penurunan harga Rp 197 jutaan.
Baca juga: Cara Blokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif
Untuk yang paling besar penurunannya, ada Alphard 3.5 tipe Q, turun Rp 446 jutaan. Awalnya, Alpard tipe ini harganya ada di kisaran Rp 1,99 miliar, sekarang menjadi sekitar Rp 1,54 miliar.
Tipe Alphard yang lain, seperti X dan G, malah mengalami kenaikan harga. Tipe X mengalami kenaikan sekitar Rp 49 jutaan, sedangkan tipe G naik Rp 50 jutaan.
Sedangkan untuk mobil yang menerima potongan PPnBM 100 persen seperti Avanza, Rush, Vios, Yaris, Raize, dan Sienta, tidak mengalami kenaikan. Hal ini disebabkan masih berlakunya potongan PPnBM 100 persen hingga Desember 2021.
Mobil segmen low cost green car (LCGC), kabarnya bakal dikenakan PPnBM 3 persen. Namun sampai saat ini, dalam PP Nomor 73 Tahun 2019, tidak ada yang menyatakan hal tersebut, jadi bisa terkena PPnBM 15 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.