Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persimpangan, Lokasi Paling Rawan Kecelakaan

Kompas.com - 10/10/2021, 16:41 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persimpangan jalan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi kecelakaan. Meskipun sudah banyak persimpangan yang ada rambu lalu lintasnya, masih banyak orang yang sembarangan dan tidak waspada saat melintasi persimpangan.

Hal ini juga dibenarkan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana. Sony mengatakan, persimpangan jalan merupakan lokasi rawan terjadinya kecelakaan.

Baca juga: Sambut WSBK Mandalika, Kemenhub Gelar Simulasi Rekayasa Lalu Lintas

“Persimpangan jalan adalah titik pertemuan kendaraan dari arah yang berbeda-beda, sudah pasti berbahaya,” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Kebanyakan kecelakaan yang terjadi di persimpangan karena pengemudi tidak waspada. Meskipun persimpangan merupakan jalan lurus dan lampu hijau sudah menyala, bukan berarti kita sebagai pengendara langsung menyeberang tanpa waspada terhadap lingkungan berkendara.

Arus lalu lintas di perempatan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi.Vitorio Mantalean Arus lalu lintas di perempatan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi.

“Jangan merasa egois ketika berada di jalan, berusaha untuk berpikir positif jika memang ada kendaraan yang terburu-buru, mungkin mereka memiliki kepentingan yang mendesak,” kata Sony.

Baca juga: Sudah Terdaftar di Samsat DKI, Honda HR-V Baru Siap Meluncur?

Padahal aturan mengenai pengendara saat melintasi perempatan jalan sudah diatur dalam Undang-undang. Namun masih banyak pengguna jalan yang belum mengetahui tentang regulasi ini.

Aturannya tertulis pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 113 tentang berkendara pada saat di persimpangan.

Ada beberapa aturan di persimpangan menurut UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 113 ayat satu yang menyatakan pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

Gambar 1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan,Korlantas Gambar 1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan,

  1. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
  2. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan; (Lihat Gambar 1)
  3. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar; (Gambar 2) Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Korlantas)
  4. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus.
  5. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Lihat Gambar 2)

Baca juga: Mazda Indonesia Kini Hanya Jual CX-8 Varian Elite

Gambar 2. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.Korlantas Gambar 2. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

Lalu pada ayat kedua disampaikan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Baca juga: Simak Jadwal Ganjil Genap dan Satu Arah di Jalur Puncak Bogor

Untuk setiap pengendara, ingat juga jangan menggunakan klakson berlebih sebagaimana amanat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 pasal 69.

Tertulis, jika ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba berpindah jalur ke arah Anda, cukup bunyikan klakson sebanyak satu atau dua kali untuk mengingatkan atau memberi tahu posisi kendaraan terhadap pengemudi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com