Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Aturan Mengemudikan Mobil di Tanjakan dan Turunan

Kompas.com - 07/10/2021, 12:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi geografis Indonesia yang bergam membuat kontur jalan juga berbeda-beda. Misalnya di daerah pegunungan, tentu saja akan ditemui kondisi jalan berupa tanjakan atau turunan.

Pada saat mengemudi di jlan yang menajak atau menurun dengan kondisi jalan yang sempit, ada regulasi yang harus dipahami oleh pengemudi. Utamanya, adalah memberikan prioritas jalan bagi kendaraan yang sedang menanjak.

Baca juga: Akhirnya Daihatsu Buka Suara soal Generasi Baru Avanza-Xenia

Aturan untuk mengutamakan kendaraan yang menanjak juga tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Lebih tepatnya pada pasal 111 yang berbunyi "Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki."

Tikungan tajam dan menanjak 45 derajat di Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci.Donny Apriliananda Tikungan tajam dan menanjak 45 derajat di Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci.

Bukan tanpa alasan, aturan tersebut memiliki tujuan untuk keselamatan berkendara. Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, kendaraan yang naik membutuhkan usaha yang lebih besar daripada yang turun, sebaiknya diberi jalan terlebih dahulu.

Baca juga: Masa Berlaku SIM 5 Tahun Dinilai Kurang Efektif

"Saat kita menanjak akan membutuhkan tenaga lebih besar, ada kemungkinan untuk selip dan tergelincir balik itu akan lebih bahaya," kata Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.

Belajar dari kejadian sebelumnya, pada saat di tanjakan ada beberapa kendaraan yang tidak kuat sampai akhirnya mundur bahkan sampai ada yang terangkat. Karena memang pada saat menanjak kendaraan membutuhkan torsi dan tenaga yang lebih besar.

"Banyak juga kejadian pada saat menanjak itu tidak kuat akhirnya malah mebahayakan bagi kendaraan tersebut dan kendaraan di sekitar," ucap Marcell.

Mitsubishi Xpander melintas tanjakan Sitinjau Lauik di Sumatera Barat.Youtube Sitinjau Lauik Truk Video Mitsubishi Xpander melintas tanjakan Sitinjau Lauik di Sumatera Barat.

Kendaraan yang menanjak membutuhkan ancang-ancang sebelum menanjak. Hal ini dimaksudkan agar kendaraan tidak kehabisan tenaga di tengah tanjakan dan akhirnya berhenti.

Jika sampai berhenti, maka kendaraan akan kehilangan tenaga dan tidak kuat menanjak. Oleh karena itu perlu adanya kesempatan ruang yang diberikan pengemudi yang ingin jalan turun.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Lampung, Ingat Bahaya Melaju di Bahu Jalan

"Kalau yang turun kan dia bisa menggunakan engine brake, kemudian juga bisa menggunakan rem. Jadi diusahakan kalau memang tanjakannya curam dan jalannya sempit jangan sampai di tengah-tengah yang nanjak mengurangi kecepatan, berikan prioritas jalan terlebih dahulu," kata Marcell.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com