Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Merokok Sambil Berkendara, Membahayakan Orang Lain

Kompas.com - 05/10/2021, 08:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai di media sosial pengakuan perempuan yang matanya terkena bara rokok. Perempuan tersebut mengaku sampai tidak bisa membuka mata.

Dilansir dari akun Instagram Lambe Onlen, pengakuan perempuan tersebut mengundang banyak reaksi netizen. Tak sedikit yang mengaku punya pengalaman sama atau mirip.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi menilai, pengemudi mobil dan pengendara motor yang kedapatan merokok sambil berkendara harusnya mendapat penegakan hukum.

Baca juga: Terbuat dari Karet, Ban Mobil Juga Bisa Berkarat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lambe Onlen (@lambeonlen)

 

Budiyanto menilai, hal itu perlu dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Lagipula merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi terjadinya kecelakaan.

"Dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat (1) menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," katanya belum lama ini.

Penuh konsentrasi dimaksud katanya, adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sejumlah hal.

Mulai dari sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, alkohol atau obat-obatan yang memengaruhi kemampuan berkendara.

Baca juga: Momen Miller Biarkan Bagnaia Lewat pada MotoGP Amerika

Ilustrasi seorang pengendara motor yang sedang merokok. Perilaku ini sebenarnya dilarang karena dapat membahayakan pengendara lainnya.TMC Polda Metro Jaya Ilustrasi seorang pengendara motor yang sedang merokok. Perilaku ini sebenarnya dilarang karena dapat membahayakan pengendara lainnya.

"Hal ini saya kira sejalan dengan amanah dalam UU LLAJ bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas," katanya.

Bagi pengendara yang abai terhadap aturan terkait, maupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, bisa dikenakan hukuman yang tertera di UU LLAJ pasal 283.

Ancamannya ialah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Selain UU LLAJ, landasan lainnya diatur dalam Permenhub No 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat pada pasal 6 huruf c.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com