Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Syarat dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Kompas.com - 03/10/2021, 13:41 WIB
Arif Nugrahadi,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa pengendara sepeda motor.

STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.

Baca juga: Catat Syarat dan Biaya Bikin BPKB Baru Karena Hilang

Dalam STNK tedapat identitas kepemilikan nomor polisi dan identitas kendaraan bermotor, seperti nama pemilik, alamat, merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi,dan sebagainya.

Namun tak sedikit pemilik yang teledor hingga lupa meletakkan STNK-nya sehingga dinyatakan hilang. Atau, surat penting tersebut terjatuh di tempat yang tidak diketahui.

STNK Mitsubishi Eclipse CrossKOMPAS.com/DIO DANANJAYA STNK Mitsubishi Eclipse Cross

Bagi pemiliki kendaraan yang kehilangan STNK tidak perlu panik. Pasalnya surat duplikat bisa diterbitkan kembali oleh kantor samsat.

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Baca juga: Bea Cukai Batam Lelang Nissan GT-R R34, Limit Mulai Rp 500 Jutaan

"Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat. Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Setelah syarat lengkap, pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru. Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” kata Herlina.

Ilustrasi STNK Motor Listrik SDRIstimewa Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR

Untuk tarif penerbitan STNK sudah diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 2,3, atau angkutan umum per penerbitan akan dikenakan biaya Rp 50.000.

Baca juga: Menilik Harga Mobil Bekas Toyota NAV1, Berjuluk Alphard Versi Murah

Sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih akan dikenakan biaya Rp 75.000. Kemudian untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun gratis.

Kemudian untuk cara mengurusnya, berikut langkah yang harus diterapkan.

Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

  1. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
  2. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan.
  3. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat. 
  4. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
  5. Tapi jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com