Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/10/2021, 17:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar video di media sosial aksi balap liar di Jalan Lingkar Luar Karawang, Jawa Barat.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @karawang_kekinian, terlihat sekumpulan pemuda yang melakukan penutupan jalan dan bersiap untuk melakukan balap liar.

Hal itu membuat kemacetan di lokasi. Pengendara sepeda motor dan mobil yang berada dibelakangnya juga terdengar membunyikan klakson.

Salah satu pria yang berada di tempat kejadian pun geram melihat aksi tersebut, hingga menendang motor salah satu pelaku balap liar.

Namun, bukannya membubarkan aksi tersebut, salah satu pelaku balap liar justru memprovokasi untuk melakukan pengeroyokan terhadap pria yang menggunakan helm biru itu.

Baca juga: Begini Cara Menjaga Kampas Kopling Mobil Agar Lebih Awet

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, banyak faktor yang memengaruhi balap liar makin marak dan sulit dihilangkan.

“Dari banyak faktor yang memengaruhi, faktor penegakan hukum menjadi kuncinya. Petugas tidak konsisten dan tegas dalam memberikan sanksi sehingga kegiatan tersebut berulang terus dan sulit dikendalikan,” ucap Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Budiyanto melanjutkan, selama ini balap liar pada umumnya hanya dikenakan sanksi melanggar aturan batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Padahal menurutnya, kejadian balap liar yang sering terjadi sampai dengan menutup jalan tanpi izin, dan mereka mengemudikan kendaraannya dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, seharusnya berani mengambil terobosan dengan menerapkan pasal yang mampu memberikan efek jera maksimal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KARAWANG KEKINIAN (@karawang_kekinian)

“Menurut penilaian saya pelanggaran tersebut dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), disertai penyitaan kendaraan bermotor sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Budiyanto.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke