Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Mobil Usia Tua Sulit Mendapat Perlindungan Asuransi?

Kompas.com - 30/09/2021, 17:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan risiko atas dampak yang diterima setelah mengalami kecelakaan kendaraan bermotor akibat faktor eksternal, tidak jarang pemilik mobil yang membeli perlindungan dari asuransi.

Pasalnya, setiap risiko kerusakan yang menghampiri butuh dana tak sedikit untuk memperbaikinya. Sehingga, memindahkan risiko ke pihak ketiga (asuransi) bisa jadi solusi.

Walau demikian, tidak semua mobil bisa mendaftarkan asuransi. Umumnya, hanya kendaraan keluaran baru saja yang boleh mendapat perlindungan tersebut karena berbagai pertimbangan.

Baca juga: Bagaimana Kabar Motor Baru Gesits?

Deretan mobil retro yang meramaikan pameran Classic for The Young Generation yang diadakan Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) di Maxxbox Lippo Village, Tangerang, Sabtu (31/3/2018). Kompas.com/Alsadad Rudi Deretan mobil retro yang meramaikan pameran Classic for The Young Generation yang diadakan Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) di Maxxbox Lippo Village, Tangerang, Sabtu (31/3/2018).

"Satu di antaranya ialah usia mobil. Mengingat, perusahaan asuransi berkomitmen untuk memperbaiki setiap kerusakan agar kembali sedia kala. Sehingga, biasanya kami terima maksimal 12 tahun, di atas itu tidak bisa," kata SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

Menurut Iwan, hal ini bukanya tanpa alasan. Pasalnya mobil tua memiliki risiko yang lebih tinggi dengan ketersediaan suku cadang terbatas.

Baca juga: Jangan Sembrono, Klaim Asuransi Mobil Terendam Banjir Bisa Ditolak

"Spare part original mobil tua itu susah dicari, jadi kami tidak bisa menjanjikan mobil konsumen kembali sedia kala. Padahal, janjinya asuransi kan seperti itu," kata Iwan.

"Jadi kalau tidak bisa memastikan janji itu bisa dipenuhi, mending tidak usah berjanji (tidak dimungkinkan mobil usia tua dapat asuransi)," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com