Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2021, 18:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pergantian perlengkapan di sepeda motor merupakan prilaku umum yang sering dilakukan oleh pemilik dalam upaya mendapatkan nuansa baru pada kendaraannya.

Salah satu komponen yang sering diubah ialah spion, baik dicopot secara penuh maupun diganti lebih kecil. Selain perihal gaya, itu dilakukan karena dianggal lebih praktis saat menyelip di jalanan yang macet.

Padahal, spion cukup krusial menyangkut keselamatan ketika berkendara, seperti dikatakan Head of Safety Riding Wahana, Agus Sani. Bahkan, hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Sudah Mati

Spion motor minibukalapak Spion motor mini
 

"Pengendara jadi tidak bisa melihat bagian belakang motornya secara maksimal bila menggunakan spion lebih kecil atau bahkan menghilangkannya. Spion standar dari pabrikan saja memiliki keterbatasan pandangan atau blindspot," kata dia saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Sehingga, lanjut Sani, pengendara terkait berpotensi mengalami kecelakaan yang tidak diinginkan meskipun kerap kali sepele.

“Kalau memang mau ganti spion, sebaiknya disesuaikan saja, jangan terlalu besar juga karena dapat mengganggu pemotor dalam berkendara. Paling penting, area berkendara kita dapat terlihat dengan baik,” ucapnya.

Baca juga: Emak-emak Ditilang, Ogah Turun dari Motor Hingga Didorong Polisi

Bahkan kata Agus, pengendara harus selalu menyetel pandangan dari kaca spion sebelum mulai berkendara. Pastikan bagian belakang dari motor dapat terlihat dengan baik.

Adapun menutut peraturannya, motor yang tidak menggunakan spion bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com