Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Harga Mobil Honda Usai Perpanjangan Diskon PPnBM 100 Persen

Kompas.com - 20/09/2021, 16:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akhirnya kembali memperpanjang diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen hingga akhir 2021.

"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).

Febrio mengatakan, pemberian diskon 100 persen diberikan untuk mobil dengan kapasitas hingga 1.500 cc.

Baca juga: Suzuki Jimny Terbaru, Harga Mulai Rp 192 Jutaan

Honda HR-V 1.5 IIMS Hybrid 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Honda HR-V 1.5 IIMS Hybrid 2021

Sementara untuk mobil penumpang 4x2 berkubikasi 2.500 cc sebesar 50 persen, dan 4x4 25 persen. Aturan insentif ini tercantum dalam PMK nomor 120/PMK 010/2021.

Berkat diskon PPnBM, dari Januari hingga Juli 2021, penjualan mobil secara ritel terdongkrak hingga 38,5 persen (year on year). Produksi mobil secara kumulatif dari awal 2021 juta tumbuh 49,4 persen.

Naiknya produksi kendaraan di Indonesia tak hanya berimbas pada pasar domestik, tetapi juga membawa angin segar bagi ekspor CKD yang diklaim tumbuh 169,7 persen (yoy).

Baca juga: Ini Perbedaan Spooring dan Balancing Ban Mobil

Honda CR-V Prestige 2021. Menawarkan fitur keamanan Honda SensingKompas.com/Setyo Adi Honda CR-V Prestige 2021. Menawarkan fitur keamanan Honda Sensing

"Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan. Dengan peningkatan tersebut, para produsen kendaraan bermotor dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi," kata Febrio.

Salah satu merek yang merevisi kembali harga jualnya adalah Honda. Business Inovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy, mengatakan, harga mobil baru Honda sudah disesuaikan dengan diskon PPnBM 100 persen.

"Yang pasti sehubungan dengan pemberlakuan kembali relaksasi PPnBM 100 persen, kami akan memberikan refund kepada konsumen yang sudah melakukan pembelian sejak awal bulan sampai regulasi diberlakukan," ujar Billy, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Hasil MotoGP San Marino 2021, Bagnaia Juara Lagi, Quartararo Kedua

Honda City Hatchback RS CVTKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Honda City Hatchback RS CVT

Berikut ini daftar harga mobil baru Honda setelah diskon PPnBM 100 persen:

Honda Brio
Brio S M/T Rp 151.400.000
Brio E M/T Rp 160.400.000
Brio RS M/T Rp 181.300.000
Brio RS CVT Rp 196.200.000
Brio RS M/T Urbanite Edition Rp 187.300.000
Brio RS CVT Urbanite Edition Rp 201.700.000

Honda Mobilio
Mobilio S M/T Rp 197.600.000
Mobilio E M/T Rp 217.200.000
Mobilio E CVT Rp 227.400.000
Mobilio RS M/T Rp 239.8000.000
Mobilio RS CVT Rp 250.000.000
Mobilio RS MT TT Rp 241.300.000
Mobilio RS CVT TT Rp 251.500.000

Honda BR-V
BR-V S M/T Rp 239.500.000
BR-V E M/T Rp 254.600.000
BR-V E CVT Rp 263.800.000
BR-V Prestige Rp 279.600.000

Honda City Hatchback
City RS Hatchback M/T Rp 292.000.000
City RS Hatchback CVT Rp 302.000.000

Honda HR-V
HR-V 1.5L S M/T Rp 291.200.000
HR-V 1.5L S CVT Rp 301.500.000
HR-V 1.5L E CVT Rp 323.900.000
HR-V 1.5L E CVT Special Edition Rp 341.100.000
HR-V 1.8 Prestige Rp 406.300.000
HR-V 1.8 Prestige TT Rp 407.800.000

Honda CR-V
CR-V 2.0 CVT Rp 465.600.000
CR-V 1.5L Turbo Rp 495.000.000
CR-V 1.5L Prestige Turbo Rp 545.500.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com