Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Ganjil Genap di Cianjur Dinilai Efektif Mengurangi Mobilitas

Kompas.com - 20/09/2021, 12:29 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Penerapan ganjil genap di kawasan puncak Cianjur, Jawa Barat dinilai efektif untuk menekan mobilitas warga di akhir pekan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur AKP Mangku Anom menyebutkan, terjadi penurunan jumlah kendaraan sebesar 30 persen dari kondisi normal di jalur tersebut.

Baca juga: Suzuki Jimny Terbaru, Harga Mulai Rp 192 Jutaan

"Cukup efektif ya, meski masih ada yang bocor-bocor R2 (sepeda motor) dari bawah karena ada jalur-jalur kecil," kata Anom dilansir Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Setiap akhir pekan di masa PPKM level 2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, petugas memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Setiap akhir pekan di masa PPKM level 2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, petugas memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak.

Rencananya, penerapan ganjil genap akan dilakukan secara berkelanjutan setiap akhir pekan untuk mengurangi lonjakan kendaraan di kawasan puncak. Mengingat kawasan tersebut merupakan tujuan wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Ini Perbedaan Spooring dan Balancing Ban Mobil

Penyekatan dilakukan Satlantas Polres Cianjur di Pos TMC bundaran tuga Lampu Gentur yang melibatkan beberapa petugas gabungan dari Satpol PP dan dinas perhubungan.

"Selain di pos penyekatan, kita juga ada petugas yang mobile untuk memantau jalur-jalur kecil yang bisa dilalui kendaraan," ujar dia.

Situasi arus lalu lintas saat diberlakukannya kembali ganjil genap di Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (18/9/2021) malam.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus lalu lintas saat diberlakukannya kembali ganjil genap di Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (18/9/2021) malam.

Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap di kawasan wisata pada wilayah berstatus PPKM level 3 dan 2. Aturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021.

Baca juga: Hasil MotoGP San Marino 2021, Bagnaia Juara Lagi, Quartararo Kedua

"Karena kan sosialisasi sudah, uji coba juga sudah dilakukan. Tinggal ke penguatan di payung hukumnya saja agar dalam penerapannya bisa berjalan lebih optimal," ucap Anom.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau