JAKATA, KOMPAS.com - Pemprov Jawa Timur kembali memberikan diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) guna mengurangi beban masyarakat selama pandemi Covid-19 hingga 9 Desember 2021.
Di samping itu, pemberian insentif dan pemutihan tersebut sebagai momentum perayaan HUT Provinsi Jawa Timur ke-76 sebagaimana dikatakan oleh Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno, Rabu (8/9/2021).
"Kebijakan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa, memberi insentif pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 4, dalam momentum HUT Provinsi Jatim ke-76 tahun 2021 dan membantu kesulitan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19," katanya.
Baca juga: Bikin Heboh, Ada Kijang Masuk Bengkel Toyota
Abimanyu menjelaskan, Pemprov Jatim memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk roda dua sebesar 20 persen. Untuk roda empat, sebesar 10 persen.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.
Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya. Lalu pembebasan denda pembayaran PKB serta pembebasan denda pembayaran BBNKB.
"Untuk sasarannya, kendaraan bermotor dengan plat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, juga plat kuning yanh dimiliki perorangan atau badan," ujar dia.
Baca juga: PPKM Level 3, Lalu Lintas di Jalan Tol Mulai Padat
View this post on Instagram
Abimanyu memprediksi, selama 3 bulan pelaksanaan kebijakan diskon pajak, Pemprov Jatim memberi insentif sebesar Rp 238.642.574.646 dari total potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1.813.976.858.183.
Kebijakan insentif pajak tersebut, sesuai Perda Jatim nomor 9 tahun 2010 tentang pajak daerah. Juga Kepgub Jatim nomor 188/515/KPTS/013/2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.