b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sementara itu, salah satu anggota Indonesia Escorting Ambulance (IEA) Depok Tri Haryono mengatakan, komunitas IEA tidak mewajibkan untuk anggotanya menggunakan rotator dan sirene.
“Namun, untuk anggota yang menggunakan rotator dan sirene sudah menjadi tanggung jawab mereka masing-masing. Selain itu, penggunaannya juga kita pantau. Selama darurat, boleh digunakan,” ucap Tri kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Ganjil Genap di Puncak dan Sentul Resmi Berlaku
Tri melanjutkan, apabila ada anggotanya menyalahi aturan pemakaian, pasti akan diproses. Sebab, IEA sendiri sadar penggunaan rotator tidak bisa sembarangan dan etika penggunaannya pun sudah diatur.
“Kami hanya menanggapinya dari sisi kemanusiaan. Kami hanya membantu tugas kepolisian, karena tidak selamanya ada pengawalan dari polisi. Kami hanya bergerak atas dasar dari hati ke hati, risikonya pun sudah kami tanggung sendiri,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.