Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Komunitas Motor Pengawal Ambulans Pamer Rotator dan Sirene

Kompas.com - 09/09/2021, 12:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kemacetan yang semakin meningkat, terutama di Ibu Kota memaksa komunitas motor pengawal ambulans untuk mencari cara agar ambulans dikawalnya cepat sampai ke tempat tujuan.

Namun, aksi relawan ini justru kerap dianggap meresahkan. Salah satunya adalah penggunaan sirene dan rotator yang digunakan.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @polantasindonesia. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria, yang diketahui merupakan komunitas pengawal ambulans dengan bangga memamerkan penggunaan rotator di motornya.

Dalam video itu, pria tersebut terlihat memasang rotator dan sirene pada bagian depan dan belakang motor hingga terlihat silau.

Baca juga: Pekerjaan Rumah Aparat Mengubah Perilaku Pengemudi Bus Ugal-ugalan

Padahal, penggunaan rotator dan sirine sudah jelas hanya untuk kendaraan tertentu yang mendapat prioritas sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

"Buat lo yang suka ngomongin gue di belakang, ngejelek-jelekin gue di belakang. Gue mau tanya, enak di belakang? Betah banget sih di belakang? Enggak mau nyalip gue gitu ke depan," ucap pria dalam video itu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, walaupun komunitas pengawalan ambulans memiliki niat yang baik untuk membantu, tapi undang-undang sudah mengatur terkait penggunaan rotator dan sirene.

Penggunaan rotator dan sirene sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 135, menyatakan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Ilustrasi lampu rotator dan strobo Ilustrasi lampu rotator dan strobo

Sementara itu, salah satu anggota Indonesia Escorting Ambulance (IEA) Depok Tri Haryono mengatakan, komunitas IEA tidak mewajibkan untuk anggotanya menggunakan rotator dan sirene.

“Namun, untuk anggota yang menggunakan rotator dan sirene sudah menjadi tanggung jawab mereka masing-masing. Selain itu, penggunaannya juga kita pantau. Selama darurat, boleh digunakan,” ucap Tri kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Ganjil Genap di Puncak dan Sentul Resmi Berlaku

Tri melanjutkan, apabila ada anggotanya menyalahi aturan pemakaian, pasti akan diproses. Sebab, IEA sendiri sadar penggunaan rotator tidak bisa sembarangan dan etika penggunaannya pun sudah diatur.

“Kami hanya menanggapinya dari sisi kemanusiaan. Kami hanya membantu tugas kepolisian, karena tidak selamanya ada pengawalan dari polisi. Kami hanya bergerak atas dasar dari hati ke hati, risikonya pun sudah kami tanggung sendiri,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com