JAKARTA, KOMPAS.com - Kemacetan yang semakin meningkat, terutama di Ibu Kota memaksa komunitas motor pengawal ambulans untuk mencari cara agar ambulans dikawalnya cepat sampai ke tempat tujuan.
Namun, aksi relawan ini justru kerap dianggap meresahkan. Salah satunya adalah penggunaan sirene dan rotator yang digunakan.
Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @polantasindonesia. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria, yang diketahui merupakan komunitas pengawal ambulans dengan bangga memamerkan penggunaan rotator di motornya.
Dalam video itu, pria tersebut terlihat memasang rotator dan sirene pada bagian depan dan belakang motor hingga terlihat silau.
Baca juga: Pekerjaan Rumah Aparat Mengubah Perilaku Pengemudi Bus Ugal-ugalan
Padahal, penggunaan rotator dan sirine sudah jelas hanya untuk kendaraan tertentu yang mendapat prioritas sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
"Buat lo yang suka ngomongin gue di belakang, ngejelek-jelekin gue di belakang. Gue mau tanya, enak di belakang? Betah banget sih di belakang? Enggak mau nyalip gue gitu ke depan," ucap pria dalam video itu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, walaupun komunitas pengawalan ambulans memiliki niat yang baik untuk membantu, tapi undang-undang sudah mengatur terkait penggunaan rotator dan sirene.
Penggunaan rotator dan sirene sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 135, menyatakan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.