Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi Lampu Mobil, Siap-siap Garansi Hangus

Kompas.com - 09/09/2021, 09:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, beragam modifikasi lampu mobil kembali marak di jalanan. Mulai dari lampu kelap-kelip, level cahaya berbeda, sampai retrofit, hingga memasang proyektor, dan angle eyes.

Selain mengganggu visibilitas dan berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, memodifikasi lampu mobil juga memiliki risiko bagi pemilik kendaraan. Salah satunya adalah kehilangan garansi pabrikan.

Namun, ada anggapan yang mengatakan bahwa modifikasi lampu mobil saat ini bisa tidak menghanguskan garansi apabila instalasi tidak mengupas orisinil-nya.

Baca juga: Honda Mulai Uji Coba Kendaraan untuk Bisnis Layanan Otonom di Jepang

Artinya kabel tambahan tersebut hanya diselipkan di soket sebelum colok ke kabel orisinalnya, sehingga bila pemilik ingin melakukan servis yang berkaitan, tidak hangus garansinya.

Pemilik Yoong Motor Yomin Sugianto mengatakan, hal seperti sebaiknya tidak dilakukan. Sebab sulit dan berisiko menyebabkan korsleting.

Ragam lampu mobil yang dijual oleh salah satu toko spare parts di Mega Glodok Kemayoran (MGK), Jakarta Pusat.Fachri Fachrudin Ragam lampu mobil yang dijual oleh salah satu toko spare parts di Mega Glodok Kemayoran (MGK), Jakarta Pusat.

“Misal, lampu DRL untuk Toyota Avanza Veloz. Semua soket pasti ada tambahan kabel relay nya, dan pengaman sekring 25A pada kabel set-nya, sebab kapasitas lampu itu berbeda-beda. Jadi kalau tidak pas atau intsalatornya tidak biasa menggunakan teknik menyelipkan kebel di soket malah akan berbahaya,” ujar Yomin saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Pria yang akrab disapa Yoong itu menambahkan, pemilik kendaraan harus paham bila melakukan modifikasi lampu dengan cara seperti itu sudah pasti menghilangkan garansi.

“Jadi, tinggal keputusan konsumen saja,” kata dia.

Baca juga: Cara Setting Sendiri Arah Sorot Headlamp Mobil

Sementara itu, Dealer Technical Support Dept. Head PT TAM Didi Ahadi menegaskan, bahwa segala ubahan pada satu atau beberapa bagian mobil akibat modifikasi, akan menggugurkan garansi pabrikan di bagian tersebut.

“Bila kasusnya kabel orisinal tidak diubah (kabel tambahan hanya diselipkan ke soket), saya rasa akan tetap hilang garansinya. Karena sejatinya pabrikan itu sudah mendesain ketahanan kabel mobil masing-masing. Jadi belum tentu kabel tambahan itu cocok dengan original equipment-nya,” kata Didi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau