Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Jadi Sasaran Debt Collector, Bisa Ajukan Keringanan Leasing

Kompas.com - 09/09/2021, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pembiayaan atau leasing kerap menggunakan jasa pihak ketiga, yakni penagih utang atau debt collector, untuk menyelesaikan kredit macet pada beberapa kasus di dalam negeri.

Namun, sering kali penagih menggunakan intimidasi dan kekerasan saat melakukan kewajibannya, yaitu menagih utang atau menyita barang dari debitur (orang yang berutang), termasuk kendaraan bermotor.

Tahukah Anda, sebenarnya debitur bisa mencegah dirinya terlibat dengan debt collector akibat setoran kredit macet. Salah satunya, dengan cara mengajukan keringanan pembayaran kredit ke pihak leasing.

Baca juga: Sering Putar Setir Mobil sampai Mentok, Siap-siap Komponen Ini Rusak

Ilustrasi lelang motor bekas. Penjelasan leasing adalah, apa itu leasing, pengertian leasing, arti leasing, apa yang dimaksud dengan leasingGridOto.com Ilustrasi lelang motor bekas. Penjelasan leasing adalah, apa itu leasing, pengertian leasing, arti leasing, apa yang dimaksud dengan leasing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan panduan pengajuan atas restrukturisasi kredit kepada leasing/bank. Apalagi di masa pandemi, banyak orang dan perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.

Mengutip dari laman resmi OJK, pengajuan dapat disampaikan secara online (e-mail/website) yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing.

Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment atau penilaian, antara lain apakah debitur termasuk yang terdampak pandemi secara langsung atau tidak langsung.

Tentu akan dicek juga histori pembayaran pokok atau bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

Baca juga: Konsekuensi Telat Ganti Oli Mobil, Boros BBM dan Mesin Cepat Panas

Ilustrasi: Seorang petugas mengecek motor-motor yang ditarik dan disimpan di gudang penyimpanan milik salah satu perusahaan pembiayaan di Tapos, Depok, Senin (5/2/2018).Kompas.com/Alsadad Rudi Ilustrasi: Seorang petugas mengecek motor-motor yang ditarik dan disimpan di gudang penyimpanan milik salah satu perusahaan pembiayaan di Tapos, Depok, Senin (5/2/2018).

"Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan bank/leasing," begitu isi panduan OJK.

Setelahnya, informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing akan disampaikan secara online atau via situs web bank/leasing yang terkait.

Mengapa debitur harus mengajukan keringanan pembayaran kredit jika kesulitan membayar?

Tujuannya agar kendaraan tidak begitu saja ditarik oleh leasing. Debitur juga bisa melapor ke polisi jika ada unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak leasing dan debt collector.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau