Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/09/2021, 19:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak mobil kini bisa dilakukan tanpa perlu ribet yaitu memanfaatkan layanan jarak jauh atau online. Terlebih, sudah terdapat kerja sama beberapa Bank di Indonesia sehingga semakin fleksibel.

Hanya saja, ada beberapa tahapan yang dilalui untuk menuntaskan kewajiban warga negara tersebut. Pertama, pastikan unduh layanan E-Samsat di ponsel pemilik kendaraan.

Kemudian, siapkan beberapa dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), KTP, sampai dengan rekening untuk melakukan pembayaran seperti BCA, BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BJB.

Baca juga: Ada Ganjil Genap, Volume Kendaraan yang Masuk ke Bandung Diklaim Turun 30 Persen

Potret Samsat Denpasar, cek pajak kendaraan termasuk cek pajak motor dan cek pajak mobil Potret Samsat Denpasar, cek pajak kendaraan termasuk cek pajak motor dan cek pajak mobil

Jangan lupa juga bahwa pastikan masa berlaku pajak yang dibayar kurang dari enam belum sesuai masa jatuh tempo dan tidak dalam status blokir.

Berikut tahapan cara pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online yang bisa dilakukan selama di rumah:

1. Samsat sudah memiliki aplikasi bernama Samsat Online Nasional yang bisa Anda unduh di Playstore (baru tersedia khusus Android). Aplikasi ini yang bisa dipakai untuk bayar pajak mobil secara online.

2. Jika sudah mengunduhnya, segera buka aplikasi. Kemudian klik “Pendaftaran” untuk memulai proses pembayaran pajak mobil.

3. Biasanya setelah mengklik “Pendaftaran”, akan muncul sebuah pengumuman yang tertulis, "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK."

4. Pengumuman ini akan memberikan Anda pilihan setuju dan tidak setuju. Jika memang Anda mau menunggu pengiriman dokumen ke alamat sesuai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), maka pilih setuju.

Baca juga: Strategi Baru Polisi Optimalkan Penindakan Ganjil Genap Jakarta

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

5. Langkah selanjutnya adalah mengisi data-data yang diminta dalam formular. Data-data tersebut, yakni NIK, nomor polisi, nomor telepon, lima digit terakhir nomor rangka mobil, serta e-mail. Jika sudah, segera klik “Lanjutkan”.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke