“Tentu kenyamaanan berkendara akan berkurang. Parahnya, suspensi bisa patah karena hal tersebut,” ucapnya.
Tidak hanya itu saja, beban yang overload juga bisa menyebabkan kerusakan pada mesin motor. Hal ini karena perputaran mesin yang tinggi, tetapi tidak sebanding dengan kecepatan geraknya.
“Kondisi ini tentu bisa membuat motor mengalami overheat, hingga kerusakan mesin,” kata Agus.
Oleh sebab itu Agus berpesan, setiap pengendara bermotor wajib mematuhi tata cara pemuatan, maupun daya angkut yang telah ditentukan dapat terhindar dari risiko kecelakaan.
Baca juga: Pandemi, Perbaikan Bodi Bus di Karoseri Sepi Peminat
Sedangkan untuk membawa barang, secara aturan jelas sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan Pasal 10 ayat 4 yang berbunyi:
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sepeda motor meliputi:
a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi;
c. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.