Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Pengemudi Alay, Pasang Lampu Sorot Jadi Lampu Rem

Kompas.com - 03/09/2021, 16:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, modifikasi lampu mobil menggunakan lampu cahaya kelap-kelip atau berkedip semakin banyak beredar di jalan. Padahal, aturannya sudah jelas bahwa penggunaan lampu model tersebut dilarang.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun @dashcam_owners_indonesia. Dalam rekaman tersebut terlihat beberapa mobil yang memasang lampu tambahan di bagian belakang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Tentu saja lampu mobil tersebut menyilaukan pengguna jalan lain yang ada di belakang mobilnya.

Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana mengatakan, modifikasi tersebut sudah lama dan banyak dilakukan oleh pengemudi yang tidak paham aturan.

Baca juga: Ganjil Genap di 5 Ruas Tol Bandung Berlaku Hari Ini

“Pastinya mereka memiliki asumsi mengapa melakukan modifikasi tersebut, mungkin untuk menjaga keamanannya, atau pernah punya trauma ditabrak dari belakang,” ujar Sony belum lama ini kepada Kompas.com.

“Bisa juga karena bergaul dengan orang yang gagal paham, sehingga menaruh lampu yang menyilaukan di belakang mobil,” lanjut Sony.

Menurut Sony, lampu yang ada di mobil sudah jelas, baik warna maupun penempatannya, jadi tidak perlu ditambah. Kecuali mobil tersebut digunakan dengan pertimbangan tertentu dan tidak di tempat umum.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menambahkan, pengemudi yang memodifikasi lampu rem seperti tadi bisa dibilang egois dan alay. Dia seharusnya mengerti kalau warna lampu memiliki arti dan fungsi masing-masing.

Modifikasi lampu akan mengacaukan arti yang dikomunikasikan oleh lampu tersebut. Sehingga bisa mispresepsi bahkan mencelakai orang lain dan dirinya sendiri,” kata dia.

Seperti contoh, pengemudi yang ada di belakangnya kesilauan dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan.

“Bila telat mengerem, bisa terjadi tabrak dari belakang,” ucap Marcell.

Aturan dan Sanksi

Mengenai aturan penggunaan lampu tersebut sudah termaktub dalam Undang-undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106 yang berbunyi;

“Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.”

Lampu penunjuk arah yang dimaksud adalah lampu sein. Sedangkan lampu isyarat peringatan bahaya, maksudnya adalah lampu hazard.

Untuk sanksinya juga sudah ditentukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi yang dikenakan berbeda untuk sepeda motor dan kendaraan beroda empat atau lebih.

Desain lampu belakang yang menawan punya daya tarik tersendiri bagi para pecinta produk BMW karena merupakan karya terbaru.Kompas.com - Wisnu Nugroho Desain lampu belakang yang menawan punya daya tarik tersendiri bagi para pecinta produk BMW karena merupakan karya terbaru.

Untuk sepeda motor, dikenakan Pasal 285 ayat (1), yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Catat, Ini Biaya dan Syarat Bikin SIM C per September 2021

Untuk kendaraan beroda empat atau lebih, dikenakan Pasal 285 ayat (2), yang bunyinya sebagai berikut, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com