Wayan menyebutkan penambahan premi ini bisa membantu baik tertanggung yang memiliki asuransi maupun korban kecelakaan. Jaminan TPL bisa disebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Sebab jika tertanggung pemilik asuransi jadi penyebab kecelakaan, jaminan ini bisa membantu korban terdampak. Dengan kata lain, perluasan TPL jadi salah satu upaya untuk bertanggungjawab jika menimbulkan kerugian dalam berlalu lintas.
Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung. Setelah itu, Tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait Surat Tuntutan tersebut.
Baca juga: Pengemudi Bus Masih Minim Empati di Jalan Tol
Berikut beberapa tips agar klaim asuransi bisa diterima oleh pihak pemberi asuransi:
“Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan,” kata Wayan menambahkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.