Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Tanpa Tilang, Pembatasan Mobilitas Jadi Tidak Efektif

Kompas.com - 18/08/2021, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 telah berlaku di Jakarta sejak Juli 2021. Untuk mengurangi mobilitas masyarakat, kepolisian awalnya mendirikan pos penyekatan di sejumlah titik di Jakarta.

Namun pada 11 Agustus 2021, polisi menutup 100 pos penyekatan PPKM dan menggantinya dengan aturan ganjil genap.

Pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan ganjil-genap pun resmi berlaku di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Baca juga: Susunan Pebalap MotoGP 2022, Dua Tim Belum Ada Kepastian

Ilustrasi sistem ganjil genap kendaraan.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Ilustrasi sistem ganjil genap kendaraan.

Mulai dari jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan hingga Jalan Gatot Subroto.

Bisa dibilang ganjil genap akhirnya kembali berlaku di Jakarta, setelah terakhir kali diterapkan pada September 2020.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pemberlakuan ganjil genap kali ini agak berbeda. Pasalnya ganjil genap saat PPKM tidak disertai dengan dengan tilang.

Baca juga: Bus Tambang Baru dari Adiputro, Pakai Sasis Scania

Sistem ganjil genap di Sumedang dinilai tidak efektif, Selasa (27/7/2021). AAM AMINULLAH/KOMPAS.comKOMPAS.COM/AAM AMINULLAH Sistem ganjil genap di Sumedang dinilai tidak efektif, Selasa (27/7/2021). AAM AMINULLAH/KOMPAS.com

“Sebenarnya dari aspek penegakan hukum tidak jadi masalah, karena jika kita berbicara penegakan hukum ada yang bersifat repressive justice (tilang) atau non justice dengan teguran,” ucap Budiyanto, dalam keterangan tertulis (17/8/2021).

“Pelanggar gage yang dialihkan atau diputarbalikkan sebenarnya merupakan teguran juga, karena ada proses komunikasi yang disampaikan kepada para pelanggar,” kata dia.

Meski begitu, sanksi diputarbalik ini dinilai belum tentu efektif. Pengendara masih bisa melewati jalur ganjil genap tanpa khawatir ditilang.

Baca juga: Toyota Innova Tergolong Fast Moving di Pasar Mobil Bekas

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

“Cara demikian tentunya akan membutuhkan personel memadai untuk melakukan penjagaan pada titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap, serta dibutuhkan konsentrasi dan tenaga yang ekstra bagi anggota yang sedang bertugas,” kata Budiyanto.

"Budaya permisif yang berkembang di masyarakat akan memberikan kontribusi yang lebih longgar dengan cara-cara yang diberlakukan sekarang, yakni pelanggar hanya dialihkan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, jika ingin pembatasan mobilitas berjalan dengan baik, perlu ada cara-cara yang secara simultan, baik itu cara preemtif dan preventif, serta penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Baca juga: PPKM Berlanjut, Syarat Perjalanan Darat Masih Berlaku

Ganjil genap Kota BogorKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Ganjil genap Kota Bogor

“Pemberlakuan cara-cara demikan secara paralel atau bersamaan, saya kira akan lebih efektif dan maksimal,” ucap Budiyanto.

“Perlu ada evaluasi secara menyeluruh dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan Jalan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com