Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan tapi Kendaraan di Luar Daerah, Ini Solusinya

Kompas.com - 09/08/2021, 17:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk melakukan pembaruan admisnistrasi atau membayar pajak tahunan.

Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan membayar pajak tahunan, masa berlaku STNK juga akan diperpanjang selama satu tahun.

Kemudian, setiap lima tahun sekali akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru.

Baca juga: Hasil MotoGP Styria 2021, Jorge Martin Juara, Rossi Finis Ke-13

Berbeda dengan pembayaran pajak satu tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan harus datang ke kantor Samsat induk setiap daerah.

Proses ini harus menyertakan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Bagaimana jika kendaraan berada di luar daerah sedangkan sudah waktunya untuk bayar pajak?

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra menjelaskan, jika kendaraan di luar daerah, pajak lima tahunan masih bisa dilakukan. Akan tetapi, harus ada syarat bukti cek fisik kendaraan yang bersangkutan.

Fasilitas cek fisik mobil dianggap kurang besar sehingga menimbulkan antrean panjang di Samsat Kebon Nanas, Selasa (12/12/2017)stanly Fasilitas cek fisik mobil dianggap kurang besar sehingga menimbulkan antrean panjang di Samsat Kebon Nanas, Selasa (12/12/2017)

"Pajak lima tahunan kendaraan yang berada di luar daerah masih bisa dilakukan, tapi dengan cek fisik bantuan, masih bisa diurus dengan bantuan dari Samsat," kata Nandika kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Untuk cek fisik bantuan, Nandika menjelaskan, daripada membawa kendaraan dari luar daerah yang membutuhkan waktu dan biaya yang banyak, wajib pajak bisa memohon ke Samsat untuk diberikan cek fisik bantuan.

Baca juga: Yamaha Daftarkan Nama Baru YZF-R2, Motor Sport 200 cc

Nantinya dokumen cek fisik bantuan akan dikirimkan beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan KTP pemilik kendaraan yang bersangkutan.

Tidak bisa melakukan pajak lima tahunan tanpa cek fisik kendaraan, maka solusi ini bisa digunakan.

"Kalau pajak lima tahunan semuanya harus cek fisik, tidak bisa kalau tanpa cek fisik kendaraan," ucap Nandika.

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Soloari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

Setelah mendapatkan cek fisik dari Samsat yang dituju, wajib pajak tetap harus melanjutkan proses pajak di kantor Samsat seperti biasanya. Bantuan yang dapat diberikan hanya untuk cek fisik kendaraan.

Selanjutnya wajib pajak akan menyerahkan berkas ke bagian fiskal, setelah pengecekan selesai wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran.

Baca juga: Belajar dari Kesalahan, Pedrosa Finis 10 Besar

Pembayaran yang dilakukan meliputi administrasi STNK sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Selain administrasi STNK, wajib pajak juga harus membayar penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 60.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Setelah menyelesaikan pembayaran, wajib pajak akan diarahkan untuk menunggu pelat nomor kendaraan yang baru. Sebab, untuk pajak lima tahunan akan disertakan juga pelat nomor baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com