Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satlantas Polres Pati Adakan Pelatihan Uji Praktik SIM

Kompas.com - 08/08/2021, 10:01 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com - Dalam mengemudikan kendaraan bermotor, seorang pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai tanda legal bahwa dirinya mampu dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

Dalam mendapatkan SIM pun tidak bisa instan. Ada berbagai tahapan dan ujian baik secara teoritis maupun praktik guna membuktikan kelayakan seseorang untuk mendapatkan SIM.

Oleh karena itu, Satlantas Polres Pati menggelar pelatihan uji praktik SIM bagi masyarakat. Program bertajuk "Coaching Clinic" ini resmi diluncurkan pada Kamis (5/8/2021) kemarin.

Pelatihan uji praktik SIM ini dilaksanakan rutin setiap hari aktif pelayanan, yaitu mulai Senin sampai Jumat pukul 14.00-16.00 WIB.

Baca juga: Ambulans Kosong Bolehkah Dapat Prioritas di Jalan? Begini Aturannya

Baur SIM Satlantas Polres Pati Bripka Hery Prayitno menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi masyarakat yang hendak membuat SIM baru namun ingin mengetahui materi uji praktik terlebih dahulu.

Coaching Clinic uji praktik SIM yang digelar Satlantas Polres PatiPolres Pati Coaching Clinic uji praktik SIM yang digelar Satlantas Polres Pati

“Jadi, nanti pada saat ujian sudah mempunyai gambaran tentang ujiannya bagaimana, tesnya apa saja. Peserta coaching clinic didampingi oleh petugas uji yang ditetapkan,” kata Hery dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/8/2021).

Dengan adanya program pelatihan uji praktik SIM ini, diharapkan masyarakat yang ingin membuat SIM tidak takut untuk tidak lulus lagi.

Baca juga: Cara Mudah Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online

Sebab petugas sudah memfasilitasi dan mendampingi para pendaftar dalam pelatihan tersebut.

Perlu diketahui, untuk membuat SIM baru, tarif yang ditentukan telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi kepolisian.

Lebih detail, berikut biaya penerbitan SIM baru tiap golongannya.

  • SIM A dan A Umum: Rp 120.000
  • SIM B I dan B I Umum: Rp 120.000
  • SIM B II dan B II Umum: Rp 120.000
  • SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com