Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Aturan Sebelum Masuk Tol, Jangan Terlalu Kencang atau Lambat

Kompas.com - 08/08/2021, 09:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comJalan tol atau bebas hambatan di Indonesia bisa dibilang sudah cukup merata penyebarannya. Dahulu, jalan tol memang hanya bisa dilalui di sekitaran Jakarta, namun sekarang, kota-kota lain di luar Pulau Jawa pun memilikinya.

Jalan tol identik dengan kecepatan, bahkan sebagian orang memacu kendaraannya di jalan tol. Namun sebenarnya, jalan tol bukan sekadar soal kecepatan, melainkan ada etika dan aturan yang harus dipahami oleh pengguna jalan.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Indonesia Jusri Pulubuhu mengatakan, para pengemudi harus memastikan dirinya paham bagaimana tata berperilaku di jalan tol.

Baca juga: Perbandingan Mesin Avanza dan Confero, Siapa Lebih Bertenaga?

Rambu batas kecepatan kendaraan.wikipedia Rambu batas kecepatan kendaraan.

Misalnya seperti lajur paling kanan hanya untuk mendahului. Jadi mobil yang ada di lajur kanan, setelah mendahului kendaraan di depannya, harus kembali ke lajur kiri. Namun realitanya, masih ada saja pengemudi yang tetap di lajur kanan, padahal kecepatannya tidak tinggi.

Begitu juga soal batas kecepatan tertinggi dan terendah kendaraan di dalam tol. Biasanya jalan tol memiliki batas kecepatan tertinggi 80 kpj sampai 100 kpj, namun banyak yang tidak sadar akan kecepatan terendah kendaraan di tol yakni 60 kpj.

“Mereka harus terbiasa dengan kecepatan tinggi. Karena kecepatan terlalu pelan di jalan tol, selain membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Honda Resmi Luncurkan Civic Generasi Ke-11, Harga Mulai Rp 400 Jutaan

Jusri mengatakan, kecepatan yang terlalu tinggi sudah pasti membahayakan. Hanya saja soal kecepatan terlalu rendah, masih ada yang belum sadar betapa bahayanya jika dilakukan di jalan tol, misalnya tabrak belakang.

“Dia membahayakan orang dan bisa dikenakan sanksi karena memicu kecelakaan tersebut,” kata Jusri.

Sekalipun tidak tertabrak, pengemudi yang lambat tersebut bisa membuat antrian panjang di belakangnya. Karena jika ada mobil di belakangnya, pasti mengurangi kecepatannya dan merembet sampai ke mobil di lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com