Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Lapor Blokir Kendaraan Secara Online

Kompas.com - 08/08/2021, 08:01 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau disebut dengan lapor jual kendaraan dilakukan ketika pemilik kendaraan bermotor telah menjual kendaraannya.

Hal ini dilakukan agar pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika akan membeli kendaraan baru. Lapor jual kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Baca juga: Hadiah Terbaru buat Greysia dan Apriyani, Dapat City Hatchback

Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain :

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Layanan Lapor Jual Kendaraan Secara OnlineKOMPAS.com/Ruly Layanan Lapor Jual Kendaraan Secara Online

Dengan diberlakukannya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, jam operasional dan jumlah pengunjung kantor samsat juga akan dibatasi.

Hal ini dilakukan untuk mencegah persebaran virus Covid-19 di Indonesia dengan mengurangi atau menghindari kerumunan. Untuk itu, bagi warga yang akan melakukan blokir STNK atau lapor jual dapat melakukannya secara daring.

Baca juga: Berburu Toyota Kijang Innova Diesel Bekas di Bawah Rp 200 Jutaan

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” ujar Herlina saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).Febri Ardani/Otomania Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.

Baca juga: Menu SUV Murah di Bawah Rp 200 Juta, Masih Ada Rocky dan Terios

Bagi anda yang ingin melakukan pemblokiran secara online, berikut adalah langkahnya setelah melakukan registrasi sesuai dengan NIK:
1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Pilih Menu PKB

  • Pilih Pelayanan
  • Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  • Pilih NOPOL yang mau diblokir
  • Unggah Kelengkapan Dokumen Kemudian
  • klik “Kirim”

Setelah melakukan pemblokiran, status pemblokiran juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB. Atau bisa dicek ulang melalui situs web dan cek secara langsung ke kantor samsat daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com