Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM di Surabaya Diperpanjang

Kompas.com - 06/08/2021, 08:32 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat telah resmi diperpanjang oleh Pemerintah hingga 9 Agustus 2021.

Dengan adanya perpanjangan yang diberlakukan, maka dispensasi perpanjangnan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada saat PPKM juga akan diperpanjang.

Baca juga: Aksi Lempar Batu dan Pemalakan Bus dan Truk Semakin Meresahkan

Secara langsung berlakunya PPKM Level 4 telah menghambat mobilitas warga, termasuk bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan di lokasi Satpas maupun SIM keliling.

Dengan adanya perpanjangan kebijakan tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya juga mengumumkan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik SIM di Surabaya yang habis masa berlakunya tepat saat PPKM berlangsung.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SATPAS COLOMBO (@satpascolombo_sby)

Dilansir dari akun instagram @satpascolombo_sby Kamis (5/8/2021) Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM darurat berlangsung.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3-9 Agustus 2021, akan diberikan dispensasi perpanjangan SIM pada 11-18 Agustus 2021.

Baca juga: Pindad MV2 4x4 Dijual Umum, Berapa Harga dan Siapa Targetnya ?

Dispensasi perpanjangan hanya akan diberikan pada waktu yang telah ditentukan. Bagi pemegang SIM yang melakukan perpanjangan di luar waktu yang ditentukan akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru.

Dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku untuk pemohon perpanjangan SIM, sedangkan untuk permohonanan SIM baru tetap harus datang ke kantor Satpas dan mengikuti kebijakan yang berlaku.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP atau asli, jika menggunakan KTP sementara dilampirkan KSK
  • SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi)

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.Screenshot aplikasi Play Store Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.

Kemudian untuk sistem pelaksanaanya yakni

  1. Mengambil formulir
  2. Mengisi data/Registrasi
  3. Foto/Identifikasi
  4. Bayar PNBP di Bank BRI
  5. Cetak SIM

Baca juga: Aramco VR46 Siap Meluncur, Rossi Bakal Diguyur Rp 2,5 Triliun

Jangka waktu pelaksanaan proses perpanjangan SIM kurang lebih 30 menit. Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan yakni sebagai berikut:

  • SIM C Rp.75.000
  • SIM A Rp.80.000
  • SIM A Umum Rp.80.000
  • SIM BI/Umum Rp.80.000
  • SIM BII/Umum Rp.80.000
  • SIM D Rp.30.000

Bagi pemohon SIM yang tidak bisa datang ke kantor Satpas SIM dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui ponsel. Perpanjangan dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Setelah melalui langkah dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan, nantinya SIM baru akan dikirim ke alamat pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com